Polda Kalbar Tangani Kasus PT Ihya Tour dan Travel dengan Profesional

Polda Kalbar Tangani Kasus PT Ihya Tour dan Travel dengan Profesional



Menanggapi isu yang berkembang di media terhadap penanganan perkara PT. Ihya Tour, Kabidhumas Polda Kalimantan Barat menegaskan bahwa proses hukum sudah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, Selasa (27/5).

Sebagaimana ditegaskan oleh Bayu Suseno, “Penyelidikan dalam kasus ini masih terus berjalan. Sampai sekarang, Penyidik sudah menyelesaikan Berkas perkara sesuai dengan arahan Jaksa dan telah mengembalikannya kepada pihak kejaksaan. Perlu dicatat juga bahwa kedua tersangka yaitu J dan H saat ini sedang ditahan di Polda Kalimantan Barat.”

Hingga informasi ini disampaikan, belum ada langkah restorative justice dikarenakan belum adanya permohonan dari semua pihak yang bersangkutan.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

“Hingga saat ini, Polda Kalbar belum mendapatkan usulan mediasi dari semua pihak, oleh karena itu hingga kini pendekatan restorative justice belum dilakukan,” jelas Bayu Suseno.

Penyelidikan dan penyidikan perkara ini masih dalam tahap lanjutan dengan menekankan prinsip kerelaan hati agar dapat menciptakan perasaan keadilan bagi semua pihak yang terpengaruh, terutama para korban. Sampai detik ini, tim investigasi sudah melakukan interogasi pada beberapa orang saksi, mengumpulkan alat bukti, serta tetap bekerja sama erat dengan lembaga relevan guna mendorong percepatan penanganan hukum.

Di samping itu, Polda Kalbar juga berperan aktif dalam pembuatan saluran komunikasi bersama para korban serta perwakilan hukumnya, untuk menjamin bahwa semua informasi bisa disampaikan dan direspon dengan akurat.

“Mereka yang sudah kita mintai keteranga malah menyampaikan rasa terima kasih kepada tim penyelidik karena dengan cepat tersangka berhasil diringkus dan diadili sesuai prosedur hukum,” ungkapnya.

Selanjutnya, Polda Kalbar cukup aktif dalam membuka saluran komunikasi dengan para korban serta perwakilan hukum mereka untuk memastikan bahwa semua informasi bisa disampaikan dan ditindaklanjuti dengan akurat.

“Paling tidak ada 7 Laporan Polisi yang telah diterima oleh kita, di mana total korban mencapai 27 orang. Kerugian keseluruhan yang dialami para pihak tersebut kira-kira senilai 1 miliar rupiah. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berjanji untuk mengakhiri kasus ini sepenuhnya guna mempertahankan kepercayaan publik dan menyediakan kejelasan dalam aspek hukum bagi semua korban,” demikian penutup Komandan Humas.