KORAN-PIKIRAN RAKYAT –
Obat bius yang digunakan oleh Priguna Anugerah Pratama (31) dalam kasus rudapaksa di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) ternyata diambil dari RSHS.
“Jadi, saya imbau agar nanti penggunaan obat bius di rumah sakit harus dievaluasi. Alasannya agar tidak ada penyalahgunaan dalam penggunaannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan, Senin 9 Juni 2025.
Surawan memaparkan, ada beberapa pemeriksaan laboratorium yang telah selesai dilakukan. Semisal tes toksikologi, tes kejiwaan atau psikologi hingga tes DNA.
Selain itu, hasil pemeriksaan di laboratorium dalam kasus ini telah rampung dilakukan. Adapun pemeriksaan yang dimaksud yakni tes toksikologi, tes DNA, dan tes psikologi atau kejiwaan.
Sementara berdasarkan hasil tes toksikologi dan DNA, ada kandungan obat bius dalam darah korban. Kepastian ini setelah ada kecocokan DNA antara sperma dengan rambut korban yang ditemukan saat olah TKP.
“Saya kurang paham kalau jenisnya. Ya uji lab semua itu ditemukan identik dengan Priguna pada saat kita lakukan TKP ulang itu kan. Nah yang ditemukan identik ya,” ucap dia.
Sementara itu, berdasarkan hasil tes kejiwaan, Priguna memiliki kelainan seksual berupa fantasi terhadap orang yang tak berdaya. “Iya kurang lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Apa istilahnya fetish. Kira-kira itu,” katanya.
Meski mengalami gangguan kejiwaan, bukan berarti Priguna lolos dari hukuman. “Ada pemberatan, pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS. Hukuman maksimalnya 12 tahun ditambah pemberatan nanti. Bisa sampai 17 tahun,” katanya.***