KENDARI KITA– Pokdarwis Macan Tipulu, Kota Kendari, berkomitmen menjaga dan mengembangkan potensi pariwisata dengan menerapkan konsep Sustainable IP Tourism, yang menggabungkan pengelolaan wisata dengan perlindungan Kekayaan Intelektual setempat.
Komitmen ini akan diwujudkan melalui kerja sama yang baik antara mahasiswa KKN ADI (Ahmad Dahlan Mengabdi) III Tahun 2025 dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan mengungkapkan apresiasi terhadap kerja sama yang terjalin antara mahasiswa KKN, masyarakat, dan pemerintah setempat.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
“Konsep Sustainable IP Tourism ini sangat penting, untuk menjadikan Tipulu sebagai contoh pengelolaan pariwisata berbasis Kekayaan Intelektual. Produk-produk lokal seperti pupuk organik, makanan olahan, hingga aksesori yang dibuat oleh warga, jika dilindungi dengan merek dan hak kekayaan intelektual lainnya, akan menjadi ciri khas sekaligus peningkat daya tarik wisata di Tipulu. Perlindungan hukum ini diperlukan agar karya masyarakat tidak mudah ditiru oleh pihak luar dan benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi warga,” kata Topan Sopuan, Senin 25 Agustus 2025.
Selanjutnya, ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra akan terus memberikan dukungan terhadap literasi hukum serta bimbingan pendaftaran kekayaan intelektual di berbagai wilayah.
“Melalui kolaborasi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat, pariwisata kita tidak hanya berkembang, tetapi juga berkelanjutan serta membawa kesejahteraan,” tambahnya.
Oleh karena itu, Topan Sopuan berharap, melalui kegiatan sosialisasi, mampu memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai peran merek, hak cipta, indikasi geografis, serta Kekayaan Intelektual komunal sebagai alat penting dalam meningkatkan daya saing sektor pariwisata lokal, khususnya di Kelurahan Tipulu.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra, Linda Fatmawati Saleh menekankan perlunya perlindungan Kekayaan Intelektual, sebagai bagian dari strategi pengembangan pariwisata yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.
“Melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, potensi pariwisata dan budaya lokal bisa dijaga serta memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan kepada masyarakat,” katanya. (*)