OKE FLORES.COM –
Kabar gembira datang untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), aparatur negara, serta para pensiunan. Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 mulai Senin, 2 Juni 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para aparatur negara, sekaligus dukungan finansial menjelang tahun ajaran baru bagi keluarga PNS.
Kebijakan ini tidak hanya berdasar pada PP No. 11 Tahun 2025, tetapi juga diperkuat oleh Surat dari Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Henra, selaku Corporate Secretary PT Taspen (Persero), menyampaikan bahwa pencairan akan dilakukan secara otomatis, tanpa perlu pengajuan atau proses verifikasi ulang dari penerima manfaat.
Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?
Gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada:
- PNS aktif dan calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Pensiunan PNS
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat negara
Dengan kata lain, hampir seluruh aparatur negara di berbagai level mendapatkan hak yang sama atas gaji ke-13, kecuali dua kategori berikut:
PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara
PNS yang ditempatkan di luar instansi pemerintah, baik dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari institusi non-APBN
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 didasarkan pada penghasilan bulan Mei 2025. Komponen yang dihitung meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan (sekitar Rp 72.420 per anggota keluarga)
- Tambahan penghasilan (jika ada)
Untuk ASN pusat, tunjangan kinerja dibayarkan 100%. Sedangkan ASN daerah mengacu pada ketentuan masing-masing pemda.
Kisaran Gaji Pokok untuk PNS Aktif berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 6.373.200 sedangkan untuk Pensiunan kisaran gaji pokoknya berada dalam rentang Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.
Bagi pensiunan yang juga menerima pensiun janda atau duda, dua gaji ke-13 akan dibayarkan sekaligus.
Gaji ke-13 ini bukan hanya sekadar tambahan penghasilan. Pemerintah ingin menegaskan bahwa dedikasi PNS dan aparatur negara dalam menjalankan roda pemerintahan serta pelayanan publik layak mendapatkan penghargaan yang nyata.
Dengan pencairan gaji ke-13, diharapkan para penerima dapat memanfaatkannya secara bijak, terutama untuk kebutuhan keluarga dan pendidikan anak di tahun ajaran baru.***