.CO.ID, JAKARTA — Seorang hakim dari Mahkamah Tinggi Amerika Serikat telah menangguhkan sementara keputusan lower court yang mencabut mayoritas tariff yang dikenakan oleh Presiden Donald Trump. Majelis Hakim Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal pada hari Kamis (29/5) menerima banding tersebut serta menyatakan perintah tetap dari Pengadilan Perdagangan Internasional sebagai tidak berlaku secara sementara.
Mahkamah banding mengizinkan para pemohon memiliki tenggang sampai tanggal 5 Juni guna merespons keputusan itu. Di sisi lain, pihak Amerika Serikat diberi batas waktu hingga 9 Juni untuk membalasnya.
Keputusan-keputusan yang berlawanan pada 48 jam terakhir ini membuka peluang untuk adanya perang hukum di Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Rabu lalu, Pengadilan Perdagangan Internasional merilis keputusan yang mencabut implementasi tariff yang ditetapkan oleh Trump mulai tanggal 2 April kepada beberapa negera partner perdagangan utama Amerika Serikat seperti China, Canada, dan Mexico.
Mahkamah tersebut menyatakan bahwa aplikasi UU Wewenang Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA) oleh pemerintah dalam menerapkan tariff bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Penggugat—yang terdiri dari penjual anggur VOS Selections serta lima perusahaan kecil lainnya—mengklaim bahwa UU IEEPA tidak mengizinkan presiden untuk menerapkan tariff tersebut.
Meskipun diberlakukan dengan cara ini untuk mengasihkan wewenang tersebut, tindakan semacam itu tetap bertentangan dengan Konstitusi Amerika Serikat karena menurut konsep aslinya, kekuatan seperti itu harus dimiliki oleh Kongres dan bukannya oleh presiden, begitu argumen pihak yang menyuarakan gugatan.
Keputusan sebelumnya sudah menangguhkan implementasi tarif 30% pada produk impor dari China, tarif 25% bagi sejumlah komoditas dari Kanada dan Meksiko, serta tarif 10% untuk mayoritas barang yang diimpor ke Amerika Serikat.