PETUGAS gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di blok hunian narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang. Dalam sidak itu petugas menyita puluhan unit handphone serta sejumlah barang terlarang lainnya.
Sidak ini dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari jajaran pengamanan lapas, personel satuan brigade mobil (brimob), dan personel Polres Karawang pada Sabtu malam, 25 Oktober 2025.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan tidak ada potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, terutama terkait peredaran barang terlarang seperti handphone dan narkoba,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Karawang Christo Toar melalui keterangan pers seperti dikutip pada Senin, 27 Oktober 2025.
Christo mengatakan tim sidak itu dibagi menjadi dua kelompok yang menyebar untuk melakukan penggeledahan secara acak di Blok C dan Blok D hunian lapas. Dari hasil sidak itu, petugas menemukan 31 unit handphone dan sejumlah barang terlarang lain seperti colokan listrik dan pemantik api.
Christo memastikan petugas tidak menemukan adanya narkotik maupun alat konsumsi narkotik selama penggeledahan berlangsung.
Dia mengatakan warga binaan yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, “Kami akan melakukan pengasingan terhadap warga binaan yang melanggar ke kamar isolasi untuk kemudian dilakukan pengembangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi sebelumnya melarang telepon seluler masuk di area rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Larangan ponsel atau handphone ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelundupan maupun tindak pidana dari dalam lapas dan rutan.
Sebagai gantinya, lapas dan rutan akan menyediakan wartel khusus bagi para tahanan. “Kami seluruh jajaran pemasyarakatan berkomitmen hari ini tidak ada handphone di dalam lapas maupun rutan karena ada wartel,” ujar Mashudi saat ditemui di Gedung Direktorat Pemasyarakatan, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Mashudi memberi perhatian pada kasus-kasus penipuan atau scam yang melibatkan warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Menurut dia, adanya wartel khusus dapat meminimalisir potensi kejahatan itu. “Tidak ada lagi penipuan, karena penipuan itu berawal dari HP yang ada,” kata dia.
Dia menegaskan larangan masuknya handphone di area lapas itu juga berlaku terhadap petugas dan pengunjung. Mashudi mengatakan handphone hanya dapat digunakan di area kantor saja, tidak boleh dibawa masuk hingga ke blok-blok lapas.
Selain itu, Mashudi juga menyoroti persoalan narkotika di dalam lapas dan rutan. Dia meminta agar para petugas berkomitmen untuk menjaga lapas dan rutan terbebas dari narkoba. Dia tak akan segan-segan menjatuhkan sanksi bagi petugas yang melanggar ketentuan pengamanan lapas dan rutan yang telah diatur.






