news  

Pertimbangan Jaksa Tuntut Rudi Suparmono Tujuh Tahun Bui

Pertimbangan Jaksa Tuntut Rudi Suparmono Tujuh Tahun Bui

, Jakarta– Penuntut umum menyampaikan pertimbangan dalam menentukan tuntutan terhadap mantan Kepala Pengadilan Negeri Surabaya – Dalam memberikan tuntutan kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa penuntut menyampaikan beberapa pertimbangan – Jaksa penuntut mengungkapkan alasan yang menjadi dasar dalam menjatuhkan tuntutan terhadap eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya – Pertimbangan yang diajukan oleh jaksa penuntut menjadi dasar dalam menetapkan tuntutan terhadap mantan Kepala Pengadilan Negeri Surabaya – Dalam proses penuntutan terhadap eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa penuntut menyampaikan berbagai pertimbangan yang relevanRudi Suparmonoyang terlibat dalam perkara dugaan suap dihukum bebasRonald Tannur“Sebelum kami menyampaikan tuntutan pidana terhadap terdakwa Rudi Suparmono, izinkanlah kami menyampaikan pertimbangan-pertimbangan yang kami gunakan dalam mengajukan tuntutan pidana,” ujar jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 28 Juli 2025.

Poin pertama yang memberatkan adalah tindakan Rudi yang tidak mendukung program pemerintah dalam menjalankan pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, tindakan Rudi Suparmono telah merusak kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap lembaga yudikatif.”Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata jaksa. Selain itu, Rudi dinilai kooperatif dan mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Rudi juga dianggap memiliki tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga. Faktor pemberat lainnya ialah dia belum pernah menerima hukuman.

Terkait hal tersebut, jaksa meminta hakim memberikan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada Rudi. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ancaman kurungan selama enam bulan sebagai pengganti.

Rudi Suparmono dituduh melanggar Pasal 5 ayat (2) serta Pasal 12 huruf B.junctoPasal 18 Undang-Undang mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sesuai dengan dakwaan pertama alternatif ketiga dan kumulatif kedua dari penuntut umum.

Dakwaan Rudi Suparmono

Jaksa sebelumnya menuntut Rudi menerima uang suap senilai Sin$ 43.000 saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Uang tersebut diberikan oleh Lisa Rachmat, yang merupakan pengacara Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera Afrianti pada tahun 2023 lalu.

Pada bulan Maret 2024, Lisa Rachmat menghubungi Zarof Ricar yang merupakan pejabat Mahkamah Agung melalui WhatsApp atau WA. Lisa meminta untuk diperkenalkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada masa itu, yaitu Rudi Suparmono.

Pada 4 Maret 2024, Zarof Ricar mengirim pesan WA kepada Rudi Suparmono. Intinya, Zarof menyampaikan bahwa Lisa akan bertemu dengan Rudi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada hari yang sama, Lisa pergi ke pengadilan tersebut untuk berjumpa dengan Rudi di kantornya di lantai 5. Dalam pertemuan itu, Lisa meminta Rudi agar menunjuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk memimpin persidangan perkara yang diajukan oleh Gregorius Ronald Tannur.

Zarof, Lisa, Erintuah, Mangapul, serta Heru Hanindyo juga terlibat dalam kasus ini. Kelima orang tersebut telah dihukum bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 14.00, berdasarkan perintah Rudi, Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi mengeluarkan keputusan penunjukan majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur. Majelis hakim tersebut terdiri dari Erintuah Damanik sebagai ketua hakim, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota hakim.

Berikut adalah beberapa variasi parafraze dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, Rudi bertemu dengan Erintuah Damanik. Dengan menepuk bahu Erintuah, dia berkata ” 2. Setelah itu, Rudi berjumpa dengan Erintuah Damanik. Sambil memukul punggung Erintuah, dia mengucapkan ” 3. Berikutnya, Rudi bertemu Erintuah Damanik. Dengan menepuk bahu Erintuah, dia berkata ” 4. Kemudian, Rudi bertemu Erintuah Damanik. Sambil menyentuh pundak Erintuah, dia mengatakan ” 5. Selanjutnya, Rudi berhadapan dengan Erintuah Damanik. Dengan menepuk punggung Erintuah, dia berkata ” 6. Rudi kemudian bertemu Erintuah Damanik. Dengan menepuk bahu Erintuah, dia mengatakan ” 7. Setelah itu, Rudi bertemu Erintuah Damanik. Dengan memukul punggung Erintuah, dia berkata ” 8. Berikutnya, Rudi bertemu dengan Erintuah Damanik. Sambil menepuk pundak Erintuah, dia mengucapkan ” 9. Rudi selanjutnya berjumpa dengan Erintuah Damanik. Dengan menepuk bahu Erintuah, dia berkata ” 10. Sesudah itu, Rudi bertemu Erintuah Damanik. Dengan menyentuh punggung Erintuah, dia mengatakan “lae, saya tunjuk lae sebagai ketua majelis, anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo berdasarkan permintaan Lisa.Rudi kemudian mengatakan kembali kepada Erintuahjangan lupakan saya ya?“.

Setelah keputusan penunjukan majelis hakim dikeluarkan, Lisa bertemu Rudi di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Lisa memberikan amplop yang berisi uang sebesar Sin$ 43.000.

Selain itu, Rudi juga dituduh menerima hadiah sebesar Rp 1.721.569.000, US$ 383.000, dan Sin$ 1.099.581. Dana tersebut diduga diperolehnya bukan hanya saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, tetapi juga ketika menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.