Berita  

Pertemuan Evaluasi Desa Lampung dengan Bupati Tanggamus

Pertemuan Evaluasi Desa Lampung dengan Bupati Tanggamus

LAMPUNG INSIDER– Tim Evaluasi Penataan Desa dari Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan teknis terhadap calon pekon persiapan Rowo Sari, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, pada Rabu, 3 September 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemprov dalam memastikan pembentukan pekon baru sesuai dengan aturan yang berlaku dan mampu mendukung pelayanan publik secara maksimal.

Pembentukan Pekon Persiapan Rowo Sari dilakukan melalui pemekaran dari Pekon Dadapan, Kecamatan Sumberejo, berdasarkan Pasal 20 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 21 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Penataan Desa. Tujuan utama dari pemekaran ini adalah meningkatkan efisiensi pengelolaan pemerintahan desa, memperluas akses layanan masyarakat, serta menjamin kesetaraan dalam pembangunan di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Penataan Desa terdiri dari dua tahap utama, yakni verifikasi administratif dan verifikasi teknis.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

1. Pemeriksaan administratif melibatkan pengecekan dokumen yang berkaitan, seperti berita acara hasil musyawarah desa, notulen rapat, serta memastikan syarat-syarat administratif terpenuhi. Syarat-syarat ini meliputi batas usia minimum desa induk dan jumlah penduduk minimal, agar pekon baru dapat didirikan sesuai peraturan hukum.

2. Verifikasi Teknis dilakukan dengan melakukan survei langsung ke lokasi. Tim mengevaluasi ketersediaan alat transportasi dan komunikasi antarwilayah, batas wilayah calon pekon pada peta desa induk, serta kelengkapan sarana dan prasarana pendukung pemerintahan desa. Hal ini penting agar pekon baru dapat beroperasi secara efektif dalam memberikan layanan publik, termasuk fasilitas pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.

Anggota tim evaluasi penataan desa Provinsi Lampung terdiri dari berbagai elemen birokrasi. Dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, hadir Dra. Yulia Megaria, M.Si. bersama rombongannya, sementara dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung diwakili oleh Bapak Dorda beserta timnya. Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung mengirimkan Bapak Romi dan kelompoknya, sedangkan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung diwakili oleh Ibu Ratih Aulia bersama tim. Kehadiran tim yang berasal dari berbagai instansi ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi dalam memastikan proses pemekaran desa berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain Rowo Sari, ada tiga pekon lain yang direncanakan akan mengalami pemekaran. Pekon Ngarip akan dipisah menjadi Pekon Persiapan Girimulyo, Kecamatan Ulu Belu; Pekon Margoyoso akan dipisah menjadi Pekon Persiapan Tanjungsari, Kecamatan Sumberejo. Beberapa pekon ini telah melalui tahap verifikasi, tetapi masih menunggu nomor registrasi resmi dari Pemprov Lampung sebelum secara resmi berdiri.

Kepala Daerah Tanggamus, Drs. Hi. Moh Saleh Asnawi, MA., MH., menyambut baik kedatangan Tim Verifikasi. “Kami sangat mendukung pembentukan pekon baru yang akan dibuat, karena prosesnya benar-benar sesuai dengan aturan terkait jumlah penduduk dan luas wilayah. Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Verifikasi Provinsi Lampung atas bimbingan dan pemeriksaan yang dilakukan. Kehadiran tim ini sangat membantu kami dalam memastikan pembentukan pekon baru berjalan secara tertib dan sesuai peraturan,” kata Bupati.

Selain memberikan apresiasi, Bupati Moh. Saleh Asnawi juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan provinsi agar pemekaran pekon dapat meningkatkan pelayanan publik secara merata, memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta mempercepat penyebaran infrastruktur desa. Ia berharap pekon persiapan Rowo Sari dan pekon lainnya segera terbentuk dengan dasar hukum yang jelas, sehingga warga setempat dapat langsung merasakan manfaat dari pemekaran tersebut.