Pertamina Menjaga Operasional dan Transparansi Selama Penyelidikan Korupsi
PT Pertamina menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses penyelidikan korupsi tata kelola minyak yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan.
“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” ujar Fadjar melalui keterangan tertulis pada Jumat, 11 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa pelayanan energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung. “Operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa,” tambahnya.
Selain itu, Fadjar menekankan komitmen Pertamina dalam meningkatkan transparansi dan tata kelola yang baik sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk memastikan keberlanjutan operasional dan menjaga kepercayaan publik.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 285 triliun.
“Total kerugian yang pasti dan nyata mencapai Rp 285.017.731.964.389,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis, 10 Juli 2025.
Kejaksaan Agung juga menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini, yang berasal dari jajaran Pertamina dan beberapa pihak lain. Salah satu tersangka adalah Mohammad Riza Chalid, seorang Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa perbuatan para tersangka melanggar 15 peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Terkait status Riza Chalid, penyidik belum berhasil memanggil yang bersangkutan karena diduga berada di luar negeri. “Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri dan saat ini diperkirakan berada di Singapura,” ujar Qohar.
Ia menambahkan, penyidik sudah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di Singapura untuk menangkap Chalid dalam waktu dekat. Proses penangkapan ini akan menjadi langkah penting dalam memastikan keadilan dan transparansi dalam kasus ini.
Dalam rangka memperkuat pengawasan dan pencegahan korupsi, Pertamina terus berupaya meningkatkan sistem internal dan memperkuat kerja sama dengan lembaga hukum. Dengan komitmen ini, diharapkan perusahaan dapat menjaga kualitas layanan energi serta menjaga reputasi sebagai salah satu perusahaan BUMN yang terpercaya dan profesional.
Kepedulian terhadap proses hukum dan transparansi menjadi bagian penting dari visi Pertamina dalam menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dengan demikian, perusahaan siap menghadapi setiap tantangan dan tetap fokus pada tujuan utamanya, yaitu memberikan layanan energi yang andal bagi masyarakat Indonesia.