news  

Perselisihan Penggelapan Mobil Edward Akbar dan Kimberly Ryder Berakhir Damai

Perselisihan Penggelapan Mobil Edward Akbar dan Kimberly Ryder Berakhir Damai

Perdamaian antara Edward Akbar dan Kimberly Ryder Terwujud

Permasalahan panjang antara Edward Akbar dan Kimberly Ryder yang berawal dari dugaan penggelapan mobil akhirnya mencapai titik penyelesaian. Kasus ini telah diselesaikan melalui proses mediasi yang dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan. Proses ini menunjukkan keinginan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara damai dan tanpa konflik lebih lanjut.

Hasil mediasi yang berlangsung pada hari ini memberikan hasil yang sangat positif. Kimberly dan Edward sepakat untuk menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan. Keduanya menunjukkan sikap saling memahami dan ingin menjaga hubungan yang baik meskipun sebelumnya terjadi ketegangan.

Machi Ahmad, kuasa hukum Kimberly Ryder, menyampaikan rasa senang atas kesepakatan yang tercapai. Menurutnya, permasalahan yang berlarut-larut akhirnya dapat diselesaikan dengan cara yang tidak merugikan salah satu pihak. Dengan adanya perdamaian ini, Kimberly pun mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat terkait dugaan penggelapan mobil terhadap Edward Akbar.

“Alhamdulillah terjadi kesepakatan mengenai mobil dan juga hal-hal lainnya antara klien kami dengan Edward,” ujar Machi Ahmad saat ditemui di lokasi mediasi.

Edward Akbar sendiri mengaku bahwa ia selama ini menjaga mobil Kimberly Ryder dengan baik. Ia menolak tudingan bahwa dirinya melakukan penggelapan mobil. Menurutnya, ia tidak memiliki niat untuk menguasai kendaraan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa ia sudah lama ingin berdamai dengan Kimberly.

“Saya tidak menggelapkan mobilnya. Saya tidak ingin menguasai kok. Sebenarnya saya mau berdamai sejak lama,” kata Edward Akbar.

Dalam kesepakatan perdamaian ini, terdapat beberapa poin penting yang disepakati oleh kedua belah pihak. Salah satunya adalah keputusan untuk menjual mobil tersebut. Selain itu, rumah yang dianggap sebagai harta bersama juga akan dijual, dan hasil penjualan akan dibagi sama rata antara Kimberly dan Edward.

Sebelumnya, Kimberly Ryder membuat laporan polisi terhadap Edward Akbar ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/1900/VI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Juni 2024. Dalam laporan tersebut, Kimberly melaporkan Edward Akbar dan temannya berinisial NL atas dugaan penggelapan mobil BMW miliknya. Penyebutan pasal 372 KUHP tentang penggelapan menjadi dasar dari laporan tersebut.

Dengan adanya perdamaian ini, kasus yang sempat memicu perhatian publik akhirnya berakhir dengan cara yang damai dan saling menghargai. Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi yang baik dan keinginan untuk menyelesaikan masalah secara baik bisa menjadi solusi terbaik dalam situasi seperti ini.