Perpanjangan Pendaftaran Kampung Nelayan Merah Putih: Kesempatan Emas untuk Komunitas Pantai

Perpanjangan Pendaftaran Kampung Nelayan Merah Putih: Kesempatan Emas untuk Komunitas Pantai





,


Jakarta




Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP
) mengextensikan tenggat waktu pengiriman proposal untuk Kampung Nelayan Merah Putih. Tahap pendaftaran yang sebelumnya berakhir pada Selasa, 27 Mei 2025, kini telah diperluas sampai dengan Selasa, 3 Juni 2025.


Sampai pukul sore tanggal 27 Mei 2025, sebanyak 214 pengajuan sudah diterima.



dashboard



penerimaan proposal
Kampung Nelayan
Merah Putih. “Tindakan ini dilakukan bersamaan dengan peningkatan minat pemerintah daerah dan masyarakat terkait bidang kelautan serta perikanan dari seluruh wilayah di Indonesia,” ungkap Staf Khusus Menteri Urusan Laut dan Ikan yang bertanggung jawab pada Aspek Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yaitu Trian Yunanda melalui rilis tertulis, seperti dirujuk Minggu, 31 Mei 2025.


Menurutnya, penambahan tenggat waktu menerima proposal bukan saja mengizinkan para peserta untuk menyelesaikan berkas-berkas tambahannya. Tetapi juga menciptakan lingkungan seleksi yang lebih adil dan bersaing dengan kontribusi setara dari semua daerah pantai dan budidaya ikan di tanah air ini.


Trian menjelaskan bahwa program tersebut perlu merombak kebiasaan lama di mana pemerintah hadir untuk memberikan dukungan dan kemudian meninggalkan warganya sendiri. Dia menambahkan, “Tujuan kami adalah menciptakan sebuah sistem yang bertahan lama, di mana penduduk setempat menjadi pemain kunci dalam proses pembangunan, tidak sekadar sebagai penikmat hasilnya.”


Dia menyebutkan bahwa program Kampung Nelayan Merah Putih bertujuan memperbaiki efisiensi produksi, mewujudkan kemakmuran, serta merencanakan ulang area perikanan dan budidaya dengan mengembangkan infrastruktur yang terpadu dan canggih. Sebagai contoh adalah adanya dermaga, gudang pendingin, pabrik es, pusat kuliner, lokasi lelang ikan, gedung latihan, sampai menara pengamatan.


Menurutnya, program tersebut tidak hanya akan fokus pada daerah pesisir tetapi juga melibatkan masyarakat petani ikan di daratan interior. “Manfaat nilai tambah akan diterapkan bagi tempat-tempat yang sudah ada dan aktif dalam Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, untuk mendukung model ekonomi lokal berdasarkan koperasi yang sustainabel,” jelas Trian.


Kampung atau desa yang diusulkan untuk menjadi Kampung Nelayan Merah Putih perlu memenuhi berbagai syarat tertentu. Syarat pertama adalah bahwa setidaknya delapan puluh persen warganya harus bekerja dalam bidang penangkaran atau pemeliharaan ikan. Selanjutnya, diperlukan area tanah dengan hak penggunaan yang pasti dan luasannya melebihi satu hektar guna mendirikan infrastruktur produksi. Adapun ketentuan tambahan menyebutkan bahwa lokasi tersebut mesti menunjukkan adanya potensi pada sektor sumber daya ikan, budidaya ikan, dan pariwisata maritim yang bisa dipergunakan secara optimal.


Menurut Trian, kesediaan serta komitmen pemerintah daerah adalah faktor penting dalam mencapai suksesnya proyek tersebut. Dia menambahkan, “Kami bertujuan untuk mengonfirmasi bahwa tempat yang diajukan sudah tepat sasaran dan siap dikembangkan dengan cara yang lestari.”


Di awal program, KKP bertujuan membangun 100 Desa Nelayan Merah Putih pada tahun ini. Setiap kabupaten atau kota berhak mengirimkan lebih dari satu usulan. “Proyek ini bersifat terbuka dan bisa dijangkau oleh pemerintah daerah di seluruh bagian Indonesia,” jelas Trian.


Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sempat menyampaikan bahwa program Kampung Nelayan Merah Putih adalah instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto dengan tujuan memperbaiki produktivitas serta kesejahteraan penduduk yang bertempat tinggal di wilayah pantai. Di sisi lain, pemerintah berencana untuk mendirikan total 1.100 Kampung Nelayan Merah Putih merata di semua bagian negara Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com