Perpanjangan Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang Raya
Warga Tangerang Raya, yang mencakup kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan kabupaten Tangerang, kini memiliki kesempatan lebih lama untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan. Program ini telah diperpanjang hingga akhir Oktober 2025, berdasarkan kebijakan pemerintah provinsi Banten.
Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Sebelumnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, tingginya antusiasme masyarakat membuat pihak terkait memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku program tersebut. Perpanjangan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 Juni 2025.
Program ini telah berlangsung sejak 10 April 2025, dan kini akan berakhir pada akhir Oktober 2025. Dengan adanya perpanjangan ini, warga tidak perlu khawatir tentang denda pajak kendaraan bermotor. Mereka hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025, tanpa harus menghadapi denda dari tahun-tahun sebelumnya.
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan
Dalam program ini, warga Tangerang Raya dapat dibebaskan dari denda pajak kendaraan baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Pembebasan pajak ini berlaku untuk tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan di tahun 2025.
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Untuk mengikuti program ini, warga perlu memenuhi beberapa persyaratan dokumen, yaitu:
- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
- KTP asli pemilik sesuai nama di STNK beserta fotokopi
- Surat kuasa, jika pemutihan dikuasakan kepada orang lain
Selain dokumen-dokumen tersebut, warga juga diminta membawa uang untuk membayar pokok pajak kendaraan tahun 2025. Bagi yang melakukan pembayaran pajak 5 tahunan, mereka harus membawa kendaraan ke Samsat untuk cek fisik.
Informasi dan Layanan Pemutihan Pajak
Besaran pajak kendaraan di Tangerang Raya dapat dicek secara online melalui situs resmi:
https://infopkb.bantenprov.go.id
Layanan pemutihan pajak kendaraan tersedia di seluruh Samsat Induk wilayah Tangerang Raya. Jam layanan yang disediakan adalah sebagai berikut:
- Senin–Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
- Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB
Warga diimbau agar memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir. Hal ini bertujuan untuk menghindari akumulasi denda serta mendapatkan manfaat pembebasan biaya administrasi lainnya.
Dengan adanya perpanjangan waktu ini, masyarakat Tangerang Raya dapat lebih tenang dalam mengurus pajak kendaraan mereka. Semua proses bisa dilakukan dengan mudah dan lancar, tanpa perlu khawatir tentang denda atau biaya tambahan.