Penyelesaian Pembayaran untuk Perjalanan Ibadah Haji Reguler tahap II diberikan perpanjangan hingga Jumat (25/4/2025).
Informasi itu diumumkan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, Muhammad Zain, sebagaimana dikutip dari situs web Kemenag pada hari Jumat, 18 April 2025.
“Diperpanjangan lagi tenggat waktu pembayaran Bipih Reguler sampai tanggal 25 April 2025,” katanya.
Dia mengatakan bahwa Indonesia tahun ini menerima alokasi sebanyak 221.000 tempat, yang mencakup 203.320 jemaah haji regular dan 17.680 jemaah haji khusus.
Untuk kuota haji reguler, dibagi menjadi: 190.897 jemaah haji reguler yang memiliki hak pelunasan menurut urutan alokasi mereka.
10.166 jamaah haji regular dengan prioritas lansia, ditambah 685 pendamping ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 pegawai haji daerah (PHD).
Sampai saat ini, jumlah jamaah yang telah menyelesaikan pembayaran untuk ibadah haji reguler mencapai 209.359 orang.
Para peserta yang telah menyelesaikan pembayaran mencakup 180.641 jemaah berhak untuk penyelesaian tahun ini, termasuk mereka yang mengikuti tahap I dan tahap II.
Di samping itu, terdapat 26.525 jemaah yang semula berada pada daftar tunggu, disertai dengan 1.512 tenaga kerja dari daerah (PHD) serta 681 pendamping dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Menurut Muhammad Zain, walaupun di tingkat nasional angka pelunasannya telah melebihi total quota, masih ada empat provinsi yang belum mencapai 100 persen.
Keempat propinsi tersebut adalah Jawa Barat (95,23%), DKI Jakarta (98,75%), Sumatera Selatan (99,73%), serta Gorontalo (97,21%).
“Dengan perpanjangan ini, kami berharap seluruh kuota haji reguler terserap secara optimal,” tegas Muhammad Zain.
(*)