– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Badung mengadakan pertemuan untuk membahas Rencana Kerja yang merupakan bagian dari upaya perbaruan nota kesepakatan kerja sama.
Sesi pertemuan ini diadakan di Ruang Rapat Lantai I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Badung, dan dihadiri oleh para pejabat dari kedua belah pihak serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang relevan.
Kegiatan rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Ida Ayu Yutri Indahgustari, yang menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran tim dari Kanwil Kementerian Hukum Bali.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Pada pidatinya, ia menekankan perlunya keterlibatan antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Kanwil Kementerian Hukum untuk meningkatkan mutu layanan hukum, khususnya dalam bidang Penyusunan Produk Hukum Daerah.
“Perjanjian yang sebelumnya ada perlu diperbarui, terutama karena adanya perubahan nama dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum. Oleh karena itu, pertemuan kali ini kita fokuskan pada pembahasan rencana kerja yang menjadi lampiran dari perjanjian yang baru,” kata Ida Ayu Yutri.
Pada rapat tersebut, Ahli Muda Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I.B. Made Danu Krisnawan, menyampaikan adanya perubahan nama jabatan di tingkat kementerian.
Berdasarkan perubahan susunan kabinet, saat ini kementerian yang dulu bernama Kementerian Hukum dan HAM dibagi menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Adanya perubahan ini menyebabkan seluruh kesepakatan kerja sama, baik berupa nota kesepahaman maupun nota kesepakatan, perlu disesuaikan. Hal ini penting agar cakupan kerja sama tidak tumpang tindih dan setiap kementerian dapat menjalankan tugas serta fungsinya dengan jelas,” kata Danu.
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum telah melakukan berbagai kerja sama, khususnya dalam bidang Kekayaan Intelektual (KI), seperti pelayanan publik berbasis PTSP, pengembangan sentra KI, serta beberapa inisiatif lainnya. Di masa depan, diharapkan akan dibentuk sebuah perjanjian kerja sama yang mencakup seluruh layanan yang ada di bawah Kementerian Hukum agar lebih terpadu dan efisien.
Rapat selanjutnya dilanjutkan dengan membahas tujuh subkegiatan utama yang akan dimasukkan dalam lampiran rencana kerja nota kesepahaman, yaitu Pendampingan Penyusunan Produk Hukum; Pendampingan Dokumen Kerja Sama Pemerintah Daerah; Pengawasan, Evaluasi, Pemupukan Budaya Hukum, Penyuluhan, Konsultasi, dan Bantuan Hukum; Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH); Pengukuran Kinerja Pembangunan dan Reformasi Hukum di Daerah; Perlindungan serta Pengelolaan Kekayaan Intelektual; dan Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Di dalam pembahasan ini, berbagai masukan dan perbaikan disampaikan oleh Tim Kanwil Kementerian Hukum Bali, Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), serta instansi pemerintah daerah Kabupaten Badung. Diskusi berlangsung secara konstruktif sehingga rencana kerja yang dihasilkan dapat disetujui bersama oleh semua pihak.
Berdasarkan hasil diskusi, diputuskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung akan melakukan perubahan pada nota kesepahaman, dilengkapi dengan rencana kerja yang telah disusun bersama. Kesepakatan ini menjadi landasan bagi kedua belah pihak untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas layanan hukum yang lebih modern, terpadu, serta berfokus pada kebutuhan masyarakat. Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa Kanwil Kementerian Hukum Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung akan melakukan revisi nota kesepahaman, beserta lampiran rencana kerja yang telah disusun bersama. Kesepakatan ini menjadi dasar bagi kedua belah pihak dalam memperkuat kerja sama dan meningkatkan mutu layanan hukum yang lebih maju, terintegrasi, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan hasil pembicaraan, ditetapkan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung akan melaksanakan penyempurnaan nota kesepahaman, termasuk dokumen rencana kerja yang telah disepakati bersama. Kesepakatan ini menjadi fondasi bagi kedua pihak untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas layanan hukum yang lebih inovatif, terpadu, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan penuh yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Badung dalam proses ini.
“Perjanjian ini adalah tindakan nyata untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah daerah dan Kanwil Kementerian Hukum Bali. Kami yakin, dengan rencana kerja yang telah dibuat, layanan hukum di Kabupaten Badung dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat,” katanya.
Dengan adanya perubahan pada nota kesepahaman ini, diharapkan dapat tercapai perubahan dalam pelayanan hukum yang lebih berkualitas, jujur, dan mampu memenuhi tantangan kebutuhan hukum masyarakat pada masa kini. ***