Mendekati pergantian tahun ajaran baru, para orang tua yang berkeinginan untuk mendaftarkan putra-putrinya di sekolah negeri harus mengerti tentang sistem penerimaan siswa baru yaitu SPMB.
Karena itu, pada awal Januari 2025, Mendikdasmen Abdul Mu’ti secara resmi merombak sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB. Perubahan ini direncanakan untuk dimulai di tahun ajaran 2025/2026.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Pendaftaran Calon Siswa Baru, terdapat empat jalur masuk yang dapat dipilih oleh para peserta didik potensial tersebut.
Keempat rute dalam sistem penerimaan mahasiswa baru ini meliputi jalur afirmasi, rute tempat tinggal (sebelumnya dikenal sebagai zona residen), jalur berprestasi, serta jalur mobilitas (pernah disebut juga dengan istilah pergantian ortu). Setiap rute tersebut telah menyesuaikan jumlah kuotanya masing-masing.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh menjelaskan bahwa jumlah kuota untuk jalur afirmasi akan ditingkatkan. Awalnya sebesar 15%, namun kini naik menjadi 20% dalam penerimaan peserta didik baru tahun 2025/2026. Ia juga menyampaikan bahwa prosedurnya hampir sama seperti sebelumnya.
Prosesnya mirip seperti tahun sebelumnya. Pernyataan tersebut menunjuk ke jalur khusus bagi murid-murid berasal dari keluarga tidak mampu (gamis), pre-gamis, serta inklusi (yang memiliki penyakit atau cacat) kata Yusuf pada hari Minggu (6/4).
Berikutnya adalah jalur domisili. Kouta pada jalur ini bukan lagi mencapai 40 persen secara keseluruhan, tetapi telah dibagi menjadi dua bagian. Yaitu 20 persen untuk calon peserta didik yang berasal dari daerah di sekitar sekolah dan sisanya, yaitu 20 persen, diperuntukkan bagi mereka yang berdomisili di lingkungan desa atau kelurahan yang terletak dalam satu kecamatan dengan lokasi sekolah tersebut.
“Sebagai contoh di Kecamatan Sukolilo terdapat 5 kelurahan, dan 20% dari jumlah tersebut akan dibagikan kepada kelima kelurahan. Oleh karena itu, masing-masing kelurahan mendapatkan alokasi sebesar 4% yang nantinya bisa digunakan untuk masuk ke sekolah negeri tertentu lewat jalur tempat tinggal,” tambahnya. (*)
Kenaikan kuota pun dialami oleh jalur prestasi. Sebelumnya 30%, kini meningkat menjadi 35% untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama.
“Diluar hal tersebut, jalur mutasi masih dapat diakses melalui alokasi sebesar 5% dari jumlah keseluruhan kuota penerimaan,” jelas Yusuf Masruh.
(*)