Perbedaan Pendapat dengan Jan Hwa Diana: Travel Pekanbaru Bertarung Setelah Ditutup Karena Dugaan Penahanan Ijazah



Kasus diduga pengambilan paksa ijazah menyangkut 47 eks-karyawan oleh biro wisata Sanel Tour and Travel tetap berlangsung.

Waket Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), ImmanuelEbnezerGerungan, sekali lagi terpancing emosinya oleh perilaku perusahaan yang berlokasi di Jl. TeukuUmar, Pekanbaru, Riau tersebut.

Bahkan, Deputi Menteri Tenaga Kerja meminta agar perusahaan itu ditutup serupa dengan kasus UD Sentosa Seal, yang merupakan bisnis milik pengusaha dari Surabaya bernama Jan Hwa Diana.

Ini terjadi karena pihak perusahaan tak dapat dijumpai ketika Wamenaker melaksanakan inspeksi mendadak yang kedua pada hari Rabu, 14 Mei 2025.

Sebabnya, sang pemilik perusahaan sedang berada di bandara guna terbang ke Malaysia.

“Perintah saya adalah untuk menutupnya. Sudah dua kali saya berkunjung namun pemiliknya tak terlihat. Hal ini sungguh tidak menghormati kami sebagai bangsa!” ujar Immanuel.

Alasan untuk penutupan paksa, sebagaimana dikatakan oleh pemerintah daerah, adalah karena Sanel tidak mempunyai surat ijin beroperasi.

Akan tetapi, tindakan penutupan tersebut saat ini dihadang oleh pihak Sanel.

Dua pengacara yang diwakili oleh Santi, yaitu Daud Pasaribu dan Bangun PH Pasaribu, mengungkapkan penolakan mereka terhadap tindakan itu dan berencana untuk menggunakan jalan hukum.

“Dari hasil pemeriksaan kita terhadap tanda tersebut, kita menolak penguncian yang dilakukan,” ujar Daud, Kamis (15/5/2025), sebagaimana dicatat oleh Kompas.com.

“Pada tahap legalitas, awalnya kita akan mengevaluasi terlebih dahulu pelanggarannya. Kemudian, kita akan mengajukan laporan polisi atau komplain secara langsung ke Mabes Polri,” jelasnya.

Menurut Daud, tindakan penutupan tersebut diambil berdasarkan perintah dari Gubernur Riau Abdul Wahid terhadap Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.

“Kami telah merekam proses penyegelan tersebut dan akan digunakan sebagai bukti. Kami menganggap hal ini merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang oleh petugas pemerintahan atau disebut juga dengan abuse of power,” ungkap Daud.

Selanjutnya, tim pengacara mengklaim penolakan atas dugaan yang menyatakan Sanel menyimpan sejumlah sertifikat pendidikan dari beberapa eks-karyawan.

“Jangan diheboh-hebohkan dan jangan disalahkan kepada Sanel karena menahan ijasah 47 orang ini,” tegas Daud dengan suara lantang.

Dia juga mengkritik tindakan penyegelan tersebut karena dianggap melanggar hak milik dari pemilik perusahaan.

Pemerintahan tingkat nasional yang terlibat adalah Wamenaker ini. Kami juga berencana untuk meminta jaminan hukum dari para petinggi di level pusat.

“Dewan Menteri Ketenagakerjaan juga memiliki pemimpinnya. Berada di atas mereka adalah Bapak Presiden Prabowo Subianto, dan masih ada DPR lainnya yang bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” jelas Daud.

“Pula kami mengharapkan perhatian dari Bapak President Prabowo Subianto guna memecahkan masalah ini,” imbuhnya.

Kuasa hukum Santi yang lain, Bangun PH Pasaribu, menyatakan bahwa timnya tidak akan tinggal diam.

“Kita berjuang dengan cara hukum. Kita mempertahankan diri sebab kita memiliki hak yang sama di hadapan perundangan,” kata Bangun.

Seperti dilaporkan, kasus dugaan penyitaan ijazah ini sudah menjadi perhatian beberapa instansi, termasuk Gubernur Riau, anggota DPRD Pekanbaru, Disnakertrans Riau, serta Wakil Menteri Tenaga Kerja.

Akan tetapi, masalah tersebut belum juga terselesaikan. Immanuel sudah dua kali mengunjungi Pekanbaru secara pribadi, yaitu pada tanggal 23 April dan 14 Mei 2025.


Jan Hwa Diana Tidak Bertarung

Sementara pada kasus UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana tidak melakukan perlawanan saat gudangnya yang terletak di Margomulyo, Surabaya, disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Selasa (22/5/2025) pagi.

Proses penyegelan tersebut diikuti oleh Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, SIK MH.

Beberapa petugas dari berbagai instansi dikirim untuk melaksanakan tugas itu.

Tindakan penyegelan itu dilanjutkan berdasarkan temuan pemeriksaan izin usaha milik UD Sentoso Seal yang ditangani tim terkait.

Berdasarkan persyaratan lengkapnya gudang, Sentosa Seal cuma mempunyai Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari tahun 2012 serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pada tahun 2013.

Pegawai tersebut tidak mengidentifikasi informasi terkait dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Tanda Daftar Gudang (TDG) dalam sistem OSS untuk gudang yang berlokasi di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32 (sebelumnya dikenal sebagai Jl. Margomulyo Industri II H/14).

NIB di keluarkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), sementara itu penerbitan TDG menjadi tanggung jawab Menteri Perdagangan.

Tugas perusahaan untuk memiliki TDG ditetapkan dalam Pasal 3 dari Permendag Republik Indonesia Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 mengenai Penyusunan dan Pengawalan Gudang.

Pasal 4 dari aturan tersebut menyebutkan bahwa Kemendag bisa menyerahkan kewenangan kepada Bupati/Walikota sampai dengan Kepala Dinas yang mengurusi perdagangan atau kepala UP1TPS (Unit Pelaksana Teknis Pengaduan Satu Pintu).

Jika tidak mempunyai itu, beberapa hukuman akan dikenakan.

Berikut beberapa di antaranya, yaitu sanksi penutupan gudang ataupun denda yang disesuaikan dengan aturan undang-undang, tindakan administratif seperti penghentian operasional TDG, dan juga mencakup kemungkinan cabutnya lisensi dalam sektor perdagangan (Pasal 15).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser ketika dihubungi sebelumnya tidak menyangkal terjadinya pelanggaran itu.

“Temuan dari pemerintahan kota tentang Pemkot Surabaya menunjukkan bahwa CV Sentoso Seal tidak mempunyai Izin Tanda Daftar Gudang di wilayah Margomulyo. Sementara itu, dokumen tersebut harus dimiliki berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Kemendag,” jelas kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Sentoso Seal hanya mempunyai Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari tahun 2012 serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diperoleh pada tahun 2013.

Akan tetapi, belum ada dokumen izin terbaru seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun TDG yang ditemukan.

“Tetapi, pegawai tersebut tidak mengidentifikasi adanya data terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun TDG dalam sistem OSS untuk gudang yang berada di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32 (sebelumnya dikenal sebagai Jl. Margomulyo Industri II H/14),” jelas Fikser lebih lanjut.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa TDG adalah sebuah kewajiban yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 seputar Pengelolaan dan Pemantauan Gudang.

Peraturan Menteri Perdagangan tersebut mensyaratkan bahwa pengusaha harus mempunyai TDG.

Apabila demikian, akan ada sanksi administratif yang mungkin berlaku, termasuk penghentian sementara sampai mencabut izin operasi, ditambah dengan ancaman penutupan gudang atau denda menurut ketentuan undang-undang.

Baru-baru ini, Eri Cahyadi telah bertemu dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mendiskusikan hukuman yang akan dikenakan pada UD Sentosa Seal itu.

Rapat ini diadakan untuk mengambil tindak lanjut terkait dugaan pelanggaran izin yang dilakukan oleh UD Sentosa Seafood.

Eri mengatakan tegas bahwa penutupan bisnis yang tidak taat pada peraturan dapat dijalankan tanpa perlu menanti kelengkapan proses hukum pidana.

“Boleh saja menyegel. Pasal 3 sebenarnya mencantumkan kewajiban untuk memiliki TDG. Jika tidak dimiliki, tempat tersebut akan ditutup. Akan tetapi, tak dijelaskan pihak mana yang bertugas melakukan penutupan ini. Oleh karena itu, kita mengadakan rapat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam interpretasi,” jelasnya.

Dalam kapasitas sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Se-Indonesia (Apeksi), Eri menekankan betapa krusialnya adanya jaminan hukum yang kuat untuk bisnis di Surabaya sehingga para investor bisa tumbuh sambil memastikan perlindungan tenaga kerja tetap terjalin.

“Harapannya adalah agar gudang-gudang serta bisnis-bisnis lainnya juga dijelaskan dengan jelas. Jika itu memang gudang, milik siapa sebenarnya gudang tersebut? Dan jika ada CV, CV-nya yang mana?” ucapnya.

Eri menggarisbawahi bahwa pelaksanaan pengurusan izin dan tindak pidana merupakan dua ranah hukum yang terpisah tetapi saling terkait.

“Terjadi perbedaan di sini antara dua aspek. Jika melaporkan ke pihak berwajib bisa berkaitan dengan pelanggaran hukum. Sementara itu, kami dari Pemerintah Kota lebih menekankan pada izin. Meskipun terdapat perbedaan, keduanya tetap menjadi bagian dari proses tunggal,” jelasnya.

Sekilanya, Diana yang ditanyai untuk menjelaskan masalah tersebut, merasa telah lelah hingga tidak mau memberikan penjelasan apa pun kepada khalayak ramah.

“Sudah tidak ingin berbicara lagi. Tidak ada komentar,” ujarnya ketika dihubungi Kompas.com lewat WhatsApp pada hari Kamis, 17 April 2025.

Perbuatan serupa pun dilakukan oleh Diana setelah sidang di gedung DPRD Surabaya pada hari Selasa, (15/4/2025).

“Tidak ada komentar, mari kita tunggu saja nanti,” ujar Diana.

Ketika dimintai komentar oleh seorang jurnalis tentang kebenaran 31 pekerja yang mengadu kepada Disnaker Trans Jawa Timur lantaran ijasah mereka dirampas, Diana memilih untuk tidak berkomentar apa-apa.

“Saya enggan memberikan keterangan lebih lanjut, saya memilih untuk tidak berkomentar,” katanya dengan singkat.

(Kompas.com/Bobby Constantine Koloway)

===

Undangan kami berikan kepada Anda untuk ikut gabung ke Grup Whatsapp Harian Surya. Lewat grup ini, Harian Surya bakal membagi saran artikel menarik tentang Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan tim sepak bola Persebaya dari semua wilayah yang ada di Jawa Timur.

Klik di sini
untuk untuk bergabung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com