Pensiun Tapi Tetap Dapat: Gaji 13 Terbesar untuk PNS Golongan 4a-4e Tahun 2025! Semua Detilnya

Pensiun Tapi Tetap Dapat: Gaji 13 Terbesar untuk PNS Golongan 4a-4e Tahun 2025! Semua Detilnya



OKE FLORES.COM

– Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan aturan baru tentang upah para pensiunannya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025.


Dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024, jumlah tunjangan untuk para penerima pensiun dihitung sesuai dengan tingkat golongan serta lama waktu bekerja sebelum resmi memasuki tahap pensiun.


Terutama bagi kelompok IV (dari 4a sampai 4e).


Berikut ini merupakan perkiraan jumlah dana pensiun yang bakal diperoleh:

Perkiraan Jumlah Pendapatan Para Peserta Pensiun PNS Golongan IV di Tahun 2025


  • Golongan 4a

    :

    Rp1.748.100 – Rp4.200.000


  • Golongan 4b

    :

    Rp1.748.100 – Rp4.377.800


  • Golongan 4c

    :

    Rp1.748.100 – Rp4.562.900


  • Golongan 4d

    :

    Rp1.748.100 – Rp4.755.900


  • Golongan 4e

    :

    Rp1.748.100 – Rp4.957.100


Jumlah upah itu menunjukkan kemajuan substansial bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana terdapat kenaikan kurang lebih 12% dan akan diberlakukan pada bulan Februari 2025.

.

Pembayaran Gaji Ke-13 bagi Para Peserta Pensiun PNS


Di luar pendapatan tetap setiap bulan, para pensiunan PNS juga berhak mendapatkan gaji ke-13 yang merupakan apresiasi atas dedikasi mereka.


Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 akan dimulai di bulan Juni tahun 2025.

.


Gaji ke-13 bagi para penerima pensiun PNS mencakup bagian dari gaji dasar yang sebanding dengan tingkat golongan mereka saat terakhir bekerja.


Berikut ini merupakan perkiraan jumlah tunjangan hari ketiga belas bagi mereka yang berada pada tingkatan kelompok IV:


  • Golongan 4a

    :

    Rp1.748.100 – Rp4.200.000


  • Golongan 4b

    :

    Rp1.748.100 – Rp4.377.800


  • Golongan 4c

    :

    Rp1.748.100 – Rp4.562.900


  • Golongan 4d

    :

    Rp1.748.100 – Rp4.755.900


  • Golongan 4e

    :

    Rp1.748.100 – Rp4.957.100


Pelunasan gaji ke-13 ini ditargetkan bisa mendukung para pensiunan PNS untuk memenuhi keperluan sebelum dimulainya tahun ajaran baru.

.


Dengan perubahan pada upah dasar serta pembayaran tunjangan ke-13, para pemberhentian dengan hormat dari kalangan pegawai negeri sipil golongan IV akan mendapatkan pendapatan pensiun yang meningkat di tahun 2025.


Ketentuan ini mencerminkan janji pemerintah untuk memperbaiki kehidupan ekonomi pensiunawan yang sudah memberikan sumbangsihnya pada layanan masyarakat umum. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com