Profesi Kurator yang Terlupakan dalam Sistem Hukum Ekonomi Indonesia
Di balik drama perusahaan bangkrut dan utang yang menumpuk, ada satu profesi yang sering kali bekerja dalam senyap, namun memikul beban besar. Profesi ini adalah kurator. Dalam sistem hukum ekonomi Indonesia, kurator dan pengurus berperan sebagai ‘wasit’ dalam perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tugas mereka sangat berat, karena mereka harus mengelola harta debitur, memastikan hak para kreditur terpenuhi, dan semua itu dilakukan di bawah pengawasan pengadilan.
Sayangnya, saat menjalankan tugas negara tersebut, banyak kurator justru terseret masalah hukum. Hal ini disampaikan oleh Martin Patrick Nagel dan Harvardy Muhammad Iqbal, dua tokoh yang maju sebagai calon Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia) periode 2025–2028. Mereka menilai bahwa isu ini bukan sekadar catatan kaki, melainkan peringatan keras bahwa perlindungan hukum bagi profesi kurator butuh perhatian serius dan segera.
“Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kurator dan pengurus yang dilaporkan atau bahkan dikriminalisasi karena melaksanakan tugasnya secara profesional,” ujar Martin melalui pernyataannya. Bahkan dalam beberapa kasus, bantuan hukum justru datang dari organisasi advokat. Sebagai informasi, pada 2021, tiga kurator resmi pengadilan yang menangani kasus PKPU justru dilaporkan secara pidana. Tuduhannya? Penggelembungan piutang.
Padahal, mereka hanya menjalankan prosedur yang sudah baku, dan jumlah tagihan meningkat karena bunga dan denda sejak 2013. Namun nyatanya, dua dari mereka sampai dijemput paksa oleh aparat. Pertanyaannya, di mana AKPI saat itu?
Inilah yang ingin diubah oleh Martin dan Vardy. Mereka menegaskan bahwa AKPI harus menjadi rumah perlindungan nyata bagi anggotanya, bukan hanya simbolis. “Perlindungan hukum ini jangan hanya sebagai retorika saja, tapi benar-benar dibuatkan teknisnya,” tegas Vardy.
Dalam visinya, ia ingin adanya sistem perlindungan hukum terpadu yang bekerja cepat dan sigap. Mulai dari penunjukan person in charge (PIC) bantuan hukum di setiap wilayah, SOP jelas untuk respon darurat, hingga pengembangan aplikasi digital yang bisa diakses 24 jam oleh anggota, khusus untuk situasi genting seperti ancaman kriminalisasi.
Martin menambahkan, SOP ini nantinya akan mencakup koordinasi langsung antara daerah dan pusat, dukungan anggaran khusus, hingga layanan hukum yang bisa diakses secara praktis dan instan. “Kalau kita ingin AKPI jadi rumah besar yang melindungi anggotanya, perlindungan hukum harus hadir dalam bentuk nyata—dengan sistem terstruktur, respons cepat, dan layanan bantuan hukum yang bisa diandalkan kapanpun,” kata Martin.
Tantangan yang Dihadapi Kurator
Kurator sering kali dihadapkan dengan tantangan yang kompleks. Mereka harus menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, serta kebijakan yang tidak selalu mendukung. Selain itu, kurator juga harus memastikan bahwa proses kepailitan berjalan dengan transparan dan adil. Hal ini membutuhkan keahlian yang tinggi, serta kemampuan untuk mengambil keputusan yang cepat dan tepat.
Tidak hanya itu, kurator juga harus mampu berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pengadilan, kreditur, dan pihak-pihak terkait lainnya. Tanpa adanya koordinasi yang baik, proses kepailitan bisa berjalan lambat dan tidak efektif. Oleh karena itu, diperlukan sistem yang lebih terstruktur dan efisien untuk mendukung tugas-tugas kurator.
Peran AKPI dalam Perlindungan Kurator
AKPI memiliki peran penting dalam melindungi hak dan kesejahteraan anggotanya. Dalam upaya untuk meningkatkan perlindungan hukum, AKPI perlu melakukan langkah-langkah konkrit, seperti menyediakan pelatihan berkala, memberikan akses ke layanan hukum, dan membangun kerja sama dengan lembaga-lembaga hukum lainnya.
Selain itu, AKPI juga perlu memastikan bahwa anggotanya dapat mengakses informasi dan sumber daya yang cukup untuk menjalankan tugas mereka. Dengan demikian, kurator akan lebih siap menghadapi tantangan yang ada, serta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan aman.
Di tengah dunia hukum yang sering kali keras dan membingungkan, kurator sebenarnya sedang menjaga keseimbangan. Mereka bertindak sebagai mediator antara pihak-pihak yang bersengketa, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan. Dengan perlindungan yang lebih baik, kurator akan mampu menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi sistem hukum ekonomi Indonesia.