Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, bahwa pihaknya bakal merilis aturan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi.
Aturan tersebut nantinya akan termuat di dalam Peraturan Menteri ESDM. Bahlil menargetkan pelaksanaan aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 ini dan akan disosialisasikan pada September 2024 ini.
“Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, dikutip Kamis (29/8/2024).
Bahlil sendiri belum dapat memerinci siapa saja yang nantinya masih diperbolehkan menggunakan BBM jenis Pertalite maupun Solar Subsidi.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan Kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC). Adapun untuk solar subsidi maksimal 2.000 CC, sementara BBM Pertalite maksimal 1.400 CC.
Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga meminta masyarakat segera melakukan pendaftaran dengan QR Code sebagai penerima BBM bersubsidi melalui Program Subsidi Tepat Sasaran Pertamina.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan pihaknya terus berupaya mendukung upaya-upaya subsidi tepat. Salah satunya dengan melakukan pendataan pengguna BBM Subsidi melalui pendaftaran QR Code.
“Untuk itu, Pertamina Patra Niaga mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan BBM subsidi dan membantu pemerintah mengidentifikasi siapa saja pengguna BBM bersubsidi dari penggunaan QR code sebagai syarat untuk menggunakan BBM Pertalite,” ujar Heppy dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8/2024).
Menurut Heppy, agar penyaluran Pertalite terkontrol, Pertamina Patra Niaga melayani pengisian Pertalite melalui QR Code bagi kendaraan yang sudah mendaftar dan mencatatkan nopol kendaraan bagi pengguna yang belum mendaftar subsidi tepat.
“Kami terus mengintensifkan pendaftaran subsidi tepat Pertalite di wilayah wave 1 yakni Jawa, Madura, Bali (JAMALI) dan sebagian wilayah non-Jamali yaitu Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur,”ujar Heppy.
Berdasarkan catatan, setidaknya hingga awal Juli 2024, tercatat lebih dari 4,6 juta pengguna Pertalite sudah mendaftar QR Code.
Lantas, bagaimana Cara Daftar MyPertamina?
Berikut cara mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina:
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
- Buka website subsiditepat.mypertamina.id
- Centang informasi memahami persyaratan
- Klik daftar sekarang
- Ikuti instruksi dalam website tersebut
- Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
- Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.