jogja., YOGYAKARTA – Petugas pembersih sampah di Kelurahan Gunungketur, Kecamatan Pakualaman, Kota Yogyakarta akan mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Biaya iuran peserta program BPJS ketenagakerjaan ini dibebankan dari dana bersama seluruh karyawan Kelurahan Gunungketur.
Kepala Desa Gunungketur Sunarni menyatakan tindakan ini sebagai wujud apresiasi terhadap para pedagang sampah yang berada di kawasannya.
“Kami menyadari betapa pentingnya para pedagang kecil ini terhadap kebersihan lingkungan kami. Namun, mereka sendiri belum mendapatkan perlindungan yang cukup,” katanya, Jumat (25/7).
Sunarni menganggap pekerjaan pedagang sampah penuh dengan bahaya, namun mereka tidak memperoleh perlindungan sosial.
“Di Kelurahan Gunungketur terdapat sembilan transporter, seluruhnya telah kami daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sunarni.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pengumpul sampah di Gunungketur akan mendapatkan perlindungan dasar seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan adanya jaminan perlindungan saat menjalankan kegiatannya, Sunarni berharap para pedagang sampah dapat bekerja dengan lebih tenang dan nyaman.(mcr25/jpnn)