– Setiap hari, warga Ketapang dihadapkan pada pemandangan yang menyedihkan di persimpangan lampu lalu lintas Agusdjam. Beberapa perempuan tua terlihat memohon belas kasihan dari pengendara yang berhenti saat lampu merah.
Nurashari dari Lembaga Swadaya Masyarakat Bina Masyarakat Mandiri (BIMMA) Ketapang menyampaikan kekhawatirannya terhadap tampilan para pengemis di jalan raya.
“Para pengemis tersebut, jelas-jelas melakukan kegiatan yang berbahaya, tidak hanya bagi orang lain tetapi juga bagi diri mereka sendiri. Bisa saja terjadi kecelakaan atau peristiwa buruk lainnya,” kata Nurashari.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Aktivis masyarakat Ketapang ini juga menyesalkan kurangnya peran nyata dari Satpol PP Ketapang dalam menertibkan para pengemis di jalan raya.
Sudah jelas bahwa meminta-minta di lampu merah merupakan pelanggaran terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2018 mengenai Ketentraman, Ketertiban Masyarakat, dan Ketertiban Umum (Tramas Tibum), namun Petugas Pengawasan Perda Ketapang belum mengambil tindakan nyata untuk menertibkannya.
Sementara itu, sejumlah pengunjung kafe mengeluhkan semakin maraknya para pemain musik di sekitar Ketapang. Setiap beberapa jam, para musisi jalanan, baik yang tampil sendiri maupun dalam kelompok, bergantian muncul di kafe atau rumah makan.
“Kadang baru saja duduk sebentar, pemain musik sudah muncul dengan aktivitas yang membosankan. Jika hanya sekali dalam beberapa jam akan menjadi hiburan. Tapi jika sudah sering kali justru para pengunjung merasa tidak nyaman dan terganggu,” ujar Kusni (62 tahun) saat diwawancarai di Warkop Pasar Baru.
Saat ini jumlah anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) di Ketapang melebihi 300 orang, baik yang memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), P3K maupun tenaga kontrak. Namun tugas utama dan fungsinya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) masih kurang terlihat, sehingga menimbulkan kritik dari masyarakat.
“tidak ada gunanya, jumlah Pol PP sangat banyak di Ketapang, jika pengemis masih banyak, pemain musik masih berkeliaran, ODGJ berlalu lalang, pemain layang-layang bebas bermain secara terbuka, bangku taman banyak yang rusak, serta berbagai gangguan sosial lainnya yang tercantum dalam Perda yang harus ditangani oleh Pol PP Ketapang,” ujar Tantri, warga Mulia Baru Ketapang.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ketapang yang dimintai konfirmasi mengenai tindak lanjut penanganan masalah ini belum memberikan respons.