news  

Pengembang Senang, Pajak Rumah Diperpanjang & Kuota FLPP Bertambah

Pengembang Senang, Pajak Rumah Diperpanjang & Kuota FLPP Bertambah

, JAKARTA — Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Rakyat (Himpera) menyambut positif keputusan pemerintah memperpanjang insentifdiskon pajakpembelian rumah atau pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% hingga akhir tahun 2025.

Insentif PPN DTP 100% awalnya hanya berlaku untuk bulan Januari hingga Juni 2025, sementara periode Juli sampai Desember 2025 mendapatkan diskon pajak sebesar 50%.

Namun, pada perkembangan terkini, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang insentif PPN DTP 100% hingga akhir tahun 2025.

Ketua Umum DPP Himpera Ari Tri Priyono menyambut positif keputusan pemerintah. Ia menganggap kebijakan ini mampu memberikan semangat baru bagi kinerja.industri properti di Tanah Air.

Ari menyebutkan bahwa Himpera juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang secara resmi meningkatkan kuota rumah subsidi melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP)FLPP) dari awalnya 220.000 unit meningkat menjadi 350.000 unit. Dana yang dialokasikan untuk menambah kuota FLPP sebesar Rp35,2 triliun berasal dari Bendahara Umum Negara (BUN).

Peningkatan kuota FLPP diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 tahun 2025 mengenai Perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2025 tentang Penetapan Rincian Pembiayaan Anggaran pada Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah (999.03) Tahun Anggaran 2025.

“Kami bersyukur bahwa pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memperhatikan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar. Hal ini terlihat dari dua keputusan penting yang baru-baru ini diambil,” ujar Ari dalam pernyataan tertulis, Senin (28/7/2025).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk memperpanjang PPN DTP 100% dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan sektor properti serta menjaga kemampuan beli masyarakat.

Insentif PPN DTP berlaku bagi pembelian rumah tapak dan apartemen dengan harga jual maksimum sebesar Rp 5 miliar. Khusus untuk PPN DTP 100%, berlaku untuk pembelian perumahan hingga senilai Rp2 miliar.

Dengan adanya insentif tersebut, konsumen yang membeli rumah dengan harga Rp2 miliar tidak perlu membayar pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, jika konsumen memilih rumah seharga Rp2,5 miliar, maka akan dikenakan PPN sebesar 11% atas selisih antara harga Rp2,5 miliar dan Rp2 miliar, yaitu sebesar Rp500 juta, sehingga cukup membayar Rp55 juta.

Kebijakan PPN DTP 100 persen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. Hal ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah berlaku sejak tahun 2023.