– Polresta Cilacap berhasil mencegah peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 172,88 gram. Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MF (39), warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, ditangkap saat operasi dilakukan di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, pada Jumat 12 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang kegiatan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cilacap. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, aparat menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Wangon.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan paket narkotika siap distribusikan beserta alat yang digunakan untuk membungkus narkoba tersebut. Barang bukti ditemukan di dua tempat dengan berat total sebesar 172,88 gram.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Berdasarkan keterangan awal, tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang pria bernama Toce yang dikenalkan oleh temannya.
MF bertugas membagi narkoba jenis sabu ke dalam kemasan kecil dan menyembunyikannya di berbagai lokasi yang telah ditentukan dengan menggunakan aplikasi peta agar mempermudah penyebaran.
Setiap kali menyelesaikan pekerjaan, dia menerima gaji sebesar Rp4 juta. Tersangka mengakui telah dua kali mengambil barang ilegal tersebut dari Toce.
Kapolresta Cilacap melalui Kepala Seksi Humas, Ipda Galih Secahyo, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Tersangka dan barang bukti telah disimpan di Mapolresta Cilacap. Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar serta menangkap pemilik utama.
Tersangka terkena pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda sampai Rp10 miliar.***