Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis penjara untuk Harvey Moeis, pengusaha yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah, menjadi 20 tahun. Putusan banding ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto pada Kamis, 13 Februari 2025.
Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya 12 tahun penjara. Selain itu, Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar dan pidana pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Jika denda dan pidana pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Harvey Moeis, yang juga merupakan suami aktris Sandra Dewi, diwajibkan membayar pidana pengganti dalam waktu satu bulan. Jika tidak, hukuman penjara Harvey akan ditambah sepuluh tahun.
Hakim Teguh Harianto menyatakan bahwa putusan ini diambil untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang merasa terkena dampak kasus korupsi ini.
vqzije
zFY6bKT0vD5
fR8UYKsRbCJ
DBOsvm2kYcw
Hzbw6ycyUki
yERKZ3Oe60O
ysf02k3fMXu
h7RUibiMjHQ
fbrRrbqR0wh
Q5FWq1sbyGj