Penerima KJP dan KJMU DKI Jakarta Terancam Kehilangan Bantuan Jika Anarkis Saat Demo

Penerima KJP dan KJMU DKI Jakarta Terancam Kehilangan Bantuan Jika Anarkis Saat Demo

PIKIRAN RAKYAT– Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan memberikan sanksi berat berupa penghapusan bantuan pendidikan bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang terbukti melakukan tindakan anarkis dalam aksi demonstrasi.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan bahwa hak bantuan tidak akan dihapus hanya karena siswa atau mahasiswa menyampaikan pendapat mereka di jalan. Namun, tindakan kriminal yang merusak ketertiban umum tidak akan dibiarkan.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

“Jika anak-anak melakukan demonstrasi, itu berarti mereka membuka ruang untuk menyampaikan pendapatnya. Jadi Pak Gubernur telah menyampaikan dengan jelas bahwa tidak ada anak KJP yang KJP-nya dicabut. Kecuali jika dia terbukti bertindak anarkis dan tidak benar,” katanya di Balai Kota.

Sanksi Berlaku Jika Terdapat Bukti Hukum

Nahdiana menekankan, penghapusan bantuan hanya berlaku untuk penerima yang terbukti melakukan tindak pidana, seperti kerusakan fasilitas umum, tindakan kekerasan, atau pelanggaran hukum lain yang telah diproses secara sah.

“Pasti, kami tidak akan terburu-buru. Kami akan menunggu hingga proses hukum tersebut memiliki kekuatan hukum yang tetap,” tegasnya.

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI masih menunggu informasi resmi dari Polda Metro Jaya mengenai siswa atau mahasiswa penerima bantuan yang terlibat dalam keributan aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir.

“Sayangnya kami belum menerima data dari Polda,” ujar Nahdiana.

Fokus pada Pembinaan

Selain menyiapkan sanksi, Dinas Pendidikan DKI juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan agar siswa tidak mudah terpengaruh. Nahdiana menekankan betapa pentingnya peran sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam membimbing pemuda dalam menyampaikan aspirasinya dengan cara yang lebih konstruktif.

“Kami mengajak seluruh pihak, termasuk sekolah, orang tua, dan masyarakat, untuk bersama-sama membimbing serta mendukung anak-anak kita agar mereka mampu menyampaikan pendapat secara produktif,” katanya.

Tindakan yang diambil oleh Pemprov DKI ini menjadi tanda kuat bahwa kebebasan berpendapat tetap dijaga, namun tindakan anarkis yang merugikan masyarakat akan mendapatkan konsekuensi keras, termasuk pencabutan bantuan pendidikan bagi penerima KJP dan KJMU.