– Kementerian Hukum Republik Indonesia menyatakan bahwa royalti yang diperoleh dari penggunaan musik bukan termasuk pajak atau pungutan pemerintah, melainkan hak khusus yang dimiliki oleh pencipta lagu.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa royalti merupakan pembayaran sebagai imbalan atas penggunaan hak ekonomi suatu karya atau produk terkait hak, yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak tersebut.
Hal itu, menurut Argap Situngkir, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
“UMKM mendapatkan keringanan tarif sesuai dengan cakupan usaha, lokasi usaha, dan kemampuan usaha,” kata Argap Situngkir dalam pernyataannya, Kamis (7/8/2025).
Royalti adalah hak dari pencipta lagu yang diatur dalam Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta.
Ini merupakan wujud apresiasi terhadap karya putra-putri bangsa terhadap hak cipta yang dimiliki.
Sehingga pembayaran royalti dari pelaku bisnis di sektor perhotelan, restoran, hingga pusat perbelanjaan, menurut Budi Argap, merupakan wujud nyata penghargaan terhadap karya-karya para musisi.
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
“Royalti merupakan bentuk apresiasi dan investasi bagi Indonesia yang bangga terhadap karya-karya anak bangsanya,” tambahnya. (*)