travel  

Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup hingga 29 September

Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup hingga 29 September

Penutupan Sementara Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango

Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) mengumumkan penutupan sementara jalur pendakian ke gunung tersebut serta wisata air terjun Cibeureum pada tanggal 25 hingga 29 September 2025. Penutupan ini dilakukan karena jalur pendakian akan digunakan sebagai lokasi Kejuaraan Daerah Lari Trail. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 319 dan 320 Tahun 2025.

Agus Deni, Juru Bicara Balai Besar TNGGP, menjelaskan bahwa penutupan ini telah direncanakan jauh sebelumnya. Oleh karena itu, tidak ada jadwal pendakian yang ditunda. Selama masa kejuaraan berlangsung, pendaftaran atau pemesanan pendakian secara daring tidak akan dibuka. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada pendaki yang memasuki jalur tersebut.

Untuk mencegah pendaki ilegal masuk, Balai Besar TNGGP menempatkan petugas di setiap jalur pendakian, termasuk di Cibodas dan Gunung Putri. Petugas akan memantau jalur utama dan jalur tikus agar tidak ada pendaki yang melanggar aturan. Jika ditemukan, pendaki tersebut akan diberikan sanksi berat.

“Petugas disiagakan di setiap jalur ketika mendapati pendaki yang tetap naik melalui jalur utama dan ilegal. Sanksinya mulai dari teguran keras hingga masuk daftar hitam atau blacklist, sehingga tidak dapat mendaki di seluruh taman nasional,” ujarnya di Cianjur, Rabu, 24 September 2025.

Setelah kegiatan Kejuaraan Daerah Lari Trail selesai, jalur pendakian akan kembali dibuka seperti biasanya. Para pendaki diminta bersabar dan melakukan pendakian pada jadwal lain dengan tetap mematuhi aturan. Mereka juga diminta untuk tetap mengutamakan keselamatan dan kebersihan dengan membawa kembali sampah serta menjaga lingkungan taman nasional, khususnya kawasan konservasi.

“Saat pendakian kembali dibuka kami meminta para pendaki mematuhi aturan, terutama tidak membuang atau meninggalkan sampah yang dihasilkan selama pendakian. Jadilah pendaki pintar dan selalu menjaga kelestarian alam,” tambahnya.

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango terletak di wilayah tiga kabupaten di Provinsi Jawa Barat, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur. Luasan taman nasional ini mencapai 24.270,80 hektare. Terdapat tiga jalur resmi pendakian, yaitu via Cibodas, Gunung Putri, dan Selabintana. Jika pendakian dilakukan melalui jalur lain, maka dianggap ilegal.

Beberapa Informasi Penting Mengenai Pendakian di TNGGP

  • Jalur Resmi: Cibodas, Gunung Putri, dan Selabintana.
  • Penutupan Sementara: Dilakukan pada 25-29 September 2025.
  • Alasan Penutupan: Kegiatan Kejuaraan Daerah Lari Trail.
  • Aturan yang Ditegakkan: Larangan pendakian ilegal dan sanksi berat bagi pelanggar.
  • Kewajiban Pendaki: Menjaga kebersihan dan kelestarian alam.

Pendaki diharapkan dapat memahami dan menghormati kebijakan yang diterapkan oleh Balai Besar TNGGP. Dengan demikian, keindahan alam serta keberlanjutan taman nasional dapat terjaga untuk generasi mendatang.