Pencurian Ikan di Laut Natuna Utara Diperkirakan Rugikan Negara Hingga Rp152,8 Miliar

Pencurian Ikan di Laut Natuna Utara Diperkirakan Rugikan Negara Hingga Rp152,8 Miliar





,


Jakarta


– Kementerian Maritim dan Nelayan (
KKP
melaporkan dampak dari estimasi kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh
pencurian ikan
Oleh kapal milik negara asing di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, kerugian ekonomi negara diperkirakan sebesar Rp 152,8 miliar, yang dikalkulasikan berdasarkan nilai tangkapan ikan pasca inspeksi oleh petugas.

Kapal berasal dari Vietnam yang ilegal menangkap ikan di perairan Indonesia berhasil diamankan pada hari Senin, tanggal 14 April 2025. Bersama-sama, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Keamanan Laut melaksanakan tindakan gabungan di wilayah seputaran Kepulauan Natuna. Di waktu yang sama, kapal nelayan asing ini pun tertangkap oleh sistem pemantauan mereka sibuk melakukan aktivitas penangkapan ikan dalam zona tersebut.

Kami memastikan bahwa negara berperan aktif dalam melindungi laut Natuna Utara agar tetap terbebas dari gangguan.
illegal fishing
,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono lewat pernyataannya secara tertulis, pada hari Jumat, tanggal 18 April 2025.

Menurut keterangan Pung, ada dua kapal nelayan asing yang beroperasi menggunakan peralatan penangkapan. Kapal-kapal tersebut bernama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT).
trawl
Yang menghancurkan ekosistem laut. “Peralatan penangkapan ini sangat dilarang karena dampaknya amat parah, ikan-ikan kecil turut tertarik sehingga sumber daya ikan berkurang drastis dan ekologinya pun rusak.”

Pada saat upaya penangkapan, kedua kapal mencoba untuk melarikan diri. Selanjutnya, sesuai dengan keterangan Pung, pejabat turun menggunakan sebuah Rigid Inflatable Boat (RIB), sehingga akhirnya kedua kapal dapat dikuasai. Setelah dilakukan penggeledahan pada kedua kapal tersebut, didapatkan sekitar 4.500 kilogram hasil tangkap ikan bercampur dan juga ada tiga puluh awak kapal asing dari Vietnam.

Disebutkan bahwa kedua kapal ikan asing bertanda bendera Vietnam itu dicurigai telah menyalahi Pasal 92 bersama dengan Pasal 26 ayat (1), serta Pasal 85 beserta Pasal 9 ayat (1) dari UU No. 31 Tahun 2004.

Sebelumnya, Imam Prakoso selaku Peneliti Senior dari Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menyebutkan bahwa kapal nelayan Vietnam diyakini masih bebas menangkap ikan secara ilegal di perairan Laut Natuna dan juga kepulauan Anambas yang termasuk dalam wilayah Kepulauan Riau. Berdasarkan pemantauan oleh IOJI, ditemukan adanya kapal nelayan bertanda registri Vietnam dengan nomor MMSI 574700209 dapat dilacak melalui sistem AIS.

Temuan tersebut menguatkan pernyataan para nelayan lokal baru-baru ini. Kehadiran kapal pemantau tampaknya tidak efektif karena kapal-kapal ilegal terus menjarah sumber daya laut Indonesia tanpa hambatan. “Seperti mereka membajak ikan dengan bebas,” ucap Imam pada hari Kamis, 3 April 2025.

Kapal nelayan dari Vietnam ini dideteksi melanggar hukum dengan melakukan penangkapan ikan secara ilegal tanpa dilapor dalam wilayah Laut Natuna Utara yang termasuk zona ekonomi eksklusif Indonesia mulai tanggal 3 Februari 2025. Menurut Imam, hingga 26 Maret 2025 kapal tersebut masih ditemukan di area perairan Tarempa, Kepulauan Anambas.

IOJI pun telah menginformasikan hal tersebut kepada otoritas berwenang. “Tanggal 25 Maret 2025, IOJI menyampaikan surat formal kepada Pemerintah Indonesia agar memacu pihak berkuasa untuk mengambil tindakan-tindakan yang menunjang kepentingan nasional di Laut Natuna Utara, lebih-lebih dalam merawat kelangsungan sumberdaya perikanan serta ekosistem lautan,” jelas Imam.


Yogi Eka Sahputra

bersumbang dalam penyusunan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com