Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan poligami dengan ketentuan tertentu. Pergub ini, yang dikenal sebagai Pergub Nomor 2 Tahun 2025, menetapkan tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Pergub ini dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, dan menjadi dasar hukum bagi ASN yang ingin beristri lebih dari satu. Syarat utama yang harus dipenuhi oleh ASN untuk memperoleh izin poligami termasuk adanya alasan kuat seperti istri yang tidak dapat menjalankan kewajibannya, memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan. Selain itu, ASN harus memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak-anaknya, serta mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
Berbeda dengan peraturan sebelumnya, Pergub ini juga mencantumkan sanksi berat bagi ASN yang melakukan poligami tanpa izin. Pelanggaran terhadap peraturan ini bisa menyebabkan hukuman disiplin yang ketat, termasuk potensi pemberhentian dari jabatan. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan bahwa poligami dilakukan dengan tanggung jawab dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Pergub ini juga mengatur bahwa ASN yang ingin berpoligami harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada pejabat yang berwenang, dengan mencantumkan alasan yang lengkap dan mendasari permintaan izin tersebut. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap keputusan poligami dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan tidak merugikan pihak mana pun.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi ASN dalam mengelola kehidupan pribadi mereka sambil tetap menjalankan tugas profesional dengan baik. Namun, kebijakan ini juga mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat, dengan beberapa menyambut baik fleksibilitas yang diberikan, sementara yang lain khawatir tentang dampaknya terhadap keharmonisan rumah tangga dan lingkungan kerja.
Pergub ini akan mulai diterapkan segera setelah penerbitannya, dan Pemprov DKI Jakarta menyatakan siap untuk melakukan pengawasan ketat agar penerapan peraturan ini berjalan sesuai dengan tujuan awalnya. Dengan demikian, diharapkan ASN dapat lebih memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.