–Pemerintah Kota (Pemko) Medan menunjukkan komitmennya dalam mendukung transparansi informasi publik dengan menyediakan akses komunikasi dan informasi yang luas kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan Arrahmaan Pane saat menghadiri Monitoring Evaluasi (Monev) di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa (26/8).
Di hadapan Ketua Komisi Informasi Sumut yang diwakili oleh Kadiv Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Dedy Ardiansyah, Kepala Dinas Kominfo menyampaikan berbagai inovasi yang telah dilakukan Pemko Medan dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kota Medan.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
“Inovasi tersebut meliputi penyampaian seluruh informasi melalui saluran resmi Media Sosial Pemko Medan (Media Sosial Resmi Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan hingga Lingkungan). Selain itu, informasi juga disampaikan melalui Videotron, Website, Media Cetak dan Mobil Siaran Keliling serta infografik”, ujar Kadis Kominfo.
Ditambahkan oleh Arrahmaan Pane, penyebaran informasi di Pemko Medan juga dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal ini dilakukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Selain itu, dalam rangka menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan dapat diandalkan serta mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi,” kata Kadis Kominfo.
Kemudian dijelaskan oleh Kepala Dinas Kominfo, untuk keperluan data tertentu berupa data statistik sektoral masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Medan dapat memanfaatkan portal resmi.
Satu Data Kota Medan, antara lain:https://satudata.medan.go.id.
Konsep layanan publik di Kota Medan memiliki standar operasional pelayanan
tertentu mencakup standar pelayanan PPID. Maklumat Pelayanan merupakan wujud komitmen daerah dan OPD dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Jadwal pelayanan informasi langsung disesuaikan dengan jam kerja yang berlaku,” tambah Kadis Kominfo.