KILAS ACEH– Menara Gereja yang terletak di Jalan Kupula, Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Syiah Kuala secara resmi ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Di mana, penutupan dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bersama dengan Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH), serta perangkat gampong setempat.
Penginapan tersebut ditutup sementara setelah terbukti melanggar Qanun Jinayat. Tindakan tegas ini mendapatkan dukungan penuh dari Fraksi PKS DPRK Banda Aceh.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menyebut tindakan Illiza sebagai bentuk nyata pencegahan maksiat di ibu kota provinsi. “Ketegasan Ibu Walikota Banda Aceh dalam menangani maksiat di Kota Banda Aceh perlu diapresiasi dan didukung. Kami dari Fraksi PKS DPRK Banda Aceh akan selalu berada di barisan terdepan dalam hal ini,” katanya.
Menurut Tuanku, tindakan penyegelan ini juga perlu menjadi kesempatan untuk mengikuti laporan masyarakat mengenai tempat-tempat lain yang diduga sering digunakan sebagai lokasi maksiat. “Sebenarnya sudah banyak laporan dari masyarakat terkait lokasi-lokasi lain yang selama ini sering dijadikan tempat maksiat. Oleh karena itu, saatnya kita dukung Walikota Banda Aceh dalam melakukan penggerebekan di tempat-tempat tersebut,” tambahnya.
Sekretaris Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tgk. Tarnuman MT SE, juga menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai setiap bentuk pelanggaran syariat Islam harus ditangani sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat. “Tindakan yang dilakukan Buk Illiza (Walikota) perlu didukung oleh seluruh pihak, khususnya masyarakat dan aparat gampong untuk memperkuat pemerintahan gampong di seluruh Kota Banda Aceh agar dapat mengurangi berbagai pelanggaran syariat Islam serta perilaku negatif yang merusak masa depan generasi Aceh,” tegasnya.
Tarnuman menambahkan, pengawasan harus diperkuat mengingat maraknya perjudian online, narkoba, serta pergaulan bebas di kalangan remaja dan mahasiswa. Ia mendorong Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh untuk memaksimalkan peran muhtasib gampong agar pengawasan syariat dapat berjalan secara efektif hingga tingkat desa.
“Kepada Walikota, melalui Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, mengaktifkan kembali dan membimbing serta memberikan fasilitas kepada muhtasib gampong yang ada guna mendukung visi dan misi Walikota Banda Aceh dalam memperkuat penerapan syariat Islam,” tutupnya.***