.CO
Pemerintah Kabupaten (pemkab) Murung Raya (Mura) telah menetapkan pengakhiran kontrak bagi tenaga honorer atau bukan ASN yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun. Hal ini menyebabkan Pemkab Mura bakal menghentikan perekrutan baru untuk tenaga honorer mulai tanggal 1 April 2025.
Kebijakan tersebut selaras dengan ketentuan dari pihak pusat lantaran mereka belum memenuhi kualifikasi untuk ditetapkan sebagai PPPK. Bupati Mura, Heriyus mengungkapkan terdapat sekitar 775 pegawai kontrak atau honorer yang sedang menjabat dalam lingkungan pemkab setempat; mereka dilarang melanjutkan pekerjaan mulai tanggal 1 April 2025.
“Sebanyak 775 orang tersebut dipaksa untuk keluar karena durasi pekerjaan mereka kurang dari dua tahun,” ungkap Heriyusm beberapa waktu lalu.
Menurut data dari BKPSDM Murung Raya, sebelum pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), total jumlah tenaga honorer mencapai 3.026 orang. Dari angka tersebut, 2.251 orang telah bekerja lebih dari dua tahun, sementara 775 lainnya memiliki pengalaman kurang dari dua tahun.
Bagi tahun anggaran 2025, sambung Heriyus, upah bagi tenaga kontrak atau honorer dengan durasi pekerjaan kurang dari dua tahun baru dialokasikan dana untuk tiga bulan saja, yakni pada periode Januari, Februari, dan Maret.
“Sejujurnya, kami pun merasa kasihan, tetapi disebabkan oleh ketentuan dari Pemerintahan Nasional mengenai pencopotan status pekerja kontrak atau harian, akhirnya keputusan tersebut harus dijalankan,” jelas Heriyus.
Ditambahkan pula bahwa akibat dari peraturan itu, jika tetap ditekankan bisa memberikan dampak pada Pemerintah Kabupaten Murung Raya sebab tak ada landasan hukum yang membolehkan membayar tenaga kerja honorer tersebut.
“Jika kami menerima upah, tentu saja akan dianggap sebagai penemuan dan kemungkinan besar pemerintah daerah kelak akan diminta untuk mengembalikannya ke negara,” tegas Heriyus.
(dad/ans/kpg)