news  

Pemkab Bogor Diingatkan DPRD Evaluasi Aturan Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB

Pemkab Bogor Diingatkan DPRD Evaluasi Aturan Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB

Aturan Jam Masuk Sekolah Diubah, Kabupaten Bogor Belum Terapkan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat edaran yang menetapkan jam masuk sekolah diubah menjadi pukul 06.30 WIB. Sebelumnya, aturan ini berlaku pada pukul 07.00 WIB. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA, dan akan diterapkan sejak ajaran baru 2025-2026.

Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memaksimalkan waktu belajar pagi agar lebih efisien serta meningkatkan disiplin siswa. Namun, meski kebijakan ini sudah dikeluarkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum menerapkannya secara langsung.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan bahwa pihaknya masih memerlukan penyesuaian agar siswa dapat menjalani aturan tersebut dengan baik. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti kebijakan pusat dan provinsi, tetapi perlu waktu untuk melakukan penyesuaian.

Selama dua minggu ke depan, siswa di Kabupaten Bogor akan masuk sekolah pukul 07.00 WIB. Setelah itu, mereka akan mengikuti aturan dari Gubernur Jabar. Selain itu, sosialisasi terhadap orang tua juga diperlukan agar seluruh pihak mendukung kebijakan ini.

“Daripada kita paksakan semuanya di awal, dan tidak siap,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim, menjelaskan bahwa aturan dari Gubernur Jabar tidak bisa diterapkan di semua kota atau kabupaten di Jawa Barat. Menurutnya, setiap wilayah memiliki kondisi yang berbeda, sehingga aturan ini perlu dikaji ulang.

Kabupaten Bogor memiliki wilayah yang luas, dan menurut Agus Salim, perlu penyesuaian sesuai dengan kearifan lokal. “Kabupaten Bogor itu luas. Sesuai dengan yang disampaikan pak bupati saya sepakat jadi butuh kemudian dikaji, disesuaikan dengan kearifan Kabupaten Bogor.”

Jarak antara rumah dan sekolah bagi siswa di Kabupaten Bogor cukup jauh, sehingga membutuhkan waktu lama. Hal ini berbeda dengan wilayah perkotaan yang jaraknya lebih dekat.

“Tentu kita akan lihat Cibinong sangat beda dengan Sukajaya, di Cariu itu engga bisa dengan satu kebijakan, maka butuhlah kemudian jangan sampai kontraproduktif.”

“Di berbagai daerah beda-beda, kebayang untuk datang ke suatu tempat itu aksesnya jauh,” tambahnya.

Sebelumnya, Kadisdik Kota Bogor, Hery Karnadi, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengikuti instruksi Dedi Mulyadi. Oleh karena itu, jam masuk sekolah tetap berlaku pada pukul 07.00 WIB.

“SE Gubernur itu jam 06.30 WIB. Cuman di poin SE itu disebutkan penetapan kembali lagi ke pemangku kebijakan wilayah yakni Kepala Daerah. Jadi, tidak melanggar SE Gubernur,” ujarnya.

Hery Karnadi juga menegaskan bahwa peraturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan bahwa jam masuk sekolah bisa dimulai dari pukul 06.30 WIB hingga 07.30 WIB.

“Jadi, tidak ada yang melanggar,” jelasnya.