SEPUTAR CIBUBUR– Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26/2025 dan KM 30/2025 menetapkan lima bandara baru yang memiliki status internasional.
Dengan penambahan ini, jumlah bandara internasional di Indonesia kini berjumlah 22 lokasi.
Tindakan tersebut dianggap sebagai langkah strategis untuk memperluas jaringan penerbangan antar negara, mempercepat perkembangan sektor pariwisata, serta meningkatkan perekonomian di berbagai daerah.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Pemilihan dilakukan melalui proses yang sangat ketat, dengan mempertimbangkan kesiapan sarana pendukung, kemungkinan lalu lintas penerbangan internasional, serta keterhubungan dengan alat transportasi lain.
Berikut adalah lima bandara yang mendapatkan status baru ini, yaitu:
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Kota Palembang.
- Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Kepulauan Bangka Belitung.
- Bandara Umum Ahmad Yani di Semarang.
- Bandara Syamsuddin Noor di Kota Banjarmasin
- Bandara Supadio di Pontianak.
Pemerintah juga menekankan perlunya evaluasi berkala agar layanan dan operasional tetap dalam kondisi terbaik, sehingga status internasional tersebut dapat dipertahankan mengikuti perkembangan industri penerbangan global.