Pemerintah Resmi Umumkan Tarif Listrik Januari-Maret 2024, Ini Detail Tarifnya

Pemerintah Resmi Umumkan Tarif Listrik Januari-Maret 2024, Ini Detail Tarifnya

Tarif listrik telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk triwulan pertama, yang berarti dari Januari hingga Maret 2024.

Diketahui bahwa tarif listrik untuk tiga belas golongan pelanggan nonsubsidi tidak akan berubah dari Januari hingga Maret 2024.

Menurut Jisman P Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, tidak adanya perubahan tarif listrik dimaksudkan untuk mempertahankan daya saing para pelaku usaha, daya beli masyarakat, dan tingkat inflasi.

Menurut Jisman, yang dikutip dari situs web Kementerian ESDM pada Rabu (27/12/2023), “Tarif listrik ditetapkan tetap dari Januari hingga Maret 2024 untuk menjaga daya saing pelaku usaha, daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru.”

Rincian biaya listrik dari Januari hingga Maret 2024

Menurut situs web PLN, rincian tarif listrik dari Januari hingga Maret 2024 adalah sebagai berikut:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh

Dasar penetapan tarif listrik Januari–Maret 2024

Menurut Jiman, tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi ditetapkan setiap tiga bulan.

Hal ini didasarkan pada perubahan dalam realisasi variabel ekonomi makro, termasuk kurs, inflasi, Harga Batu Bara Acuan (HBA), dan Harga Batu Bara Tunggal (ICP).

Parameter ekonomi makro untuk triwulan I 2024 didasarkan pada realisasi Agustus, September, dan Oktober 2023.

Ini termasuk kurs sebesar Rp 15.446,85 per USD, ICP sebesar 86,49 USD per barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 USD per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Tarif listrik yang berlaku untuk golongan subsidi

Tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tetap sama.

Selama tiga bulan mendatang, pemerintah akan terus memberikan subsidi listrik kepada mereka.

Jisman menambahkan, “Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang memberikan listriknya kepada bisnis mikro, kecil, menengah, atau UMKM.”

Pemerintah akan terus berusaha meningkatkan efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan listrik.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kualitas layanan masyarakat tetap terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *