Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) selama periode 24-27 Maret 2025. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, melalui Surat Edaran (SE) No. 2/2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.
Pimpinan instansi pemerintah diberi kewenangan untuk membagi jumlah pegawai yang bekerja secara work from office (WFO), work from home (WFH), atau work from anywhere (WFA), dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
Dalam pelaksanaannya, pimpinan instansi pemerintah diwajibkan memastikan bahwa penyesuaian tugas kedinasan tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik kepada masyarakat.
Hal ini mencakup optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik serta menjamin tersedianya layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, wanita hamil, dan anak-anak.
Selain itu, pimpinan instansi pemerintah juga diminta untuk selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing.
Menteri PANRB juga menegaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah harus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi selama periode penyesuaian ini.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN dapat tetap produktif dan pelayanan publik tetap berjalan lancar selama periode libur nasional dan cuti bersama. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko penumpukan di jalur mudik maupun arus balik selama periode Idul Fitri.