Pemerintah Provinsi Berikan Diskon Besar dan Hilangkan Denda Pajak

Pemerintah Provinsi Berikan Diskon Besar dan Hilangkan Denda Pajak


JAYAPURA

– Pemerintah Provinsi Papua lewat Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Samsat memberikan peluang kepada warga untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotornya tanpa perlu membayar denda, dalam rangka kebijakan pemutihannya. Acara ini akan dilangsungkan dari tanggal 15 Mei sampai 29 Agustus 2025 dan mencakup potongan pada biaya pokok pajak sebesar 5% hingga 40%, tergantung tipe kendaraannya.

Untuk kendaraan yang tertinggal pembayaran selama dua tahun atau lebih akan mendapatkan potongan harga sebesar 30%, sedangkan untuk proses perubahan nama pada kendaraan bermotor akan ada diskon mulai dari 5% sampai dengan 40%. Selain itu, jika terjadi pindah status kendaraan dari Papua ke Plat PA maka akan berlaku diskon 40%.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Yosefina Fransina Way, berharap agar masyarakat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memanfaatkan peluang tersebut dengan baik. Dia juga menegaskan kepentingan program ini sebagaimana upaya pemerintah memberikan dukungan dalam situasi dimana kondisi finansial banyak warganya belum pulih sepenuhnya.

“Pemerintah telah memberikan relaksasi dengan mencabut sanksi denda serta menawarkan diskon pajak. Ini adalah peluang istimewa, sebab hal ini tak berlangsung selalu,” jelas Yosefina kepada para jurnalis pada hari Kamis (8/5).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com