news  

Pemerintah Bentuk Satgas Layang-Layang untuk Atasi Gangguan Penerbangan

Pemerintah Bentuk Satgas Layang-Layang untuk Atasi Gangguan Penerbangan

Pemerintah Bentuk Satgas Bersama untuk Menangani Gangguan Layang-Layang di Sekitar Bandara

Pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam menangani gangguan yang disebabkan oleh aktivitas layang-layang di sekitar bandara. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) bersama yang melibatkan berbagai pihak terkait. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan keselamatan operasional penerbangan dan mencegah risiko yang bisa membahayakan pesawat maupun penumpang.

Peran Stakeholder dalam Satgas

Setiap stakeholder yang terlibat dalam Satgas akan menjalankan perannya sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Hal ini bertujuan untuk menciptakan koordinasi yang efektif dalam menangani masalah yang muncul. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Putu Eka Cahyadhi, menjelaskan bahwa kegiatan bermain layang-layang di Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP) bandara merupakan bentuk aktivitas yang sangat berisiko.

Menurut Putu Eka, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Undang-undang tersebut dibuat sebagai upaya untuk menjamin keselamatan penerbangan secara keseluruhan. Dalam konteks ini, Satgas akan melakukan beberapa tugas utama, seperti penyuluhan, pembinaan, penertiban, dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Imbauan kepada Masyarakat

Putu Eka juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan operasional penerbangan di sekitar bandara. Salah satu contohnya adalah bermain layang-layang. Ia meminta kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga keselamatan penerbangan.

“Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan,” ujarnya.

Dampak Gangguan Layang-Layang pada Penerbangan

Sebelumnya, AirNav Indonesia mencatat adanya gangguan besar akibat aktivitas layang-layang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 21 pesawat terpaksa batal terbang dan mendarat di bandara tersebut antara tanggal 4 hingga 6 Juli 2025. Situasi ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari aktivitas layang-layang yang tidak terkontrol.

Direktur Utama AirNav Indonesia, Capt. Avirianto Suratno, menyampaikan bahwa pihaknya bahkan memberikan peringatan khusus kepada pilot melalui Notice to Airman (NOTAM). NOTAM bernomor A1912/25 tersebut menegaskan bahwa semua lalu lintas penerbangan dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta diperkirakan akan mengalami keterlambatan.

Alasan Penerbitan NOTAM

Avirianto menjelaskan bahwa penerbitan NOTAM dilakukan karena aktivitas layang-layang di area sekitar bandara sangat berisiko bagi keselamatan pesawat. Terutama di final approach area, yaitu area yang digunakan pesawat saat mendekati landasan pacu.

“Alasan kami menerbitkan NOTAM adalah karena aktivitas penerbangan layang-layang di final approach area sangat membahayakan keselamatan pesawat yang mau take-off atau landing di Bandara Soekarno-Hatta,” tambahnya.

Dengan adanya Satgas bersama dan langkah-langkah preventif seperti NOTAM, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah gangguan serupa di masa depan.