Pemerintah Amerika Serikat (AS) melakukan pemindaian ulang terhadap 55 juta pemegang visa AS.
Dilansir dari AP News dan Newsweek, Sabtu (23/8), Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan pada hari Kamis waktu setempat bahwa mereka akan terus melakukan pemeriksaan terhadap 55 juta pemegang visa yang sah. Pemeriksaan ini mencakup setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang visa tersebut.
Jumlah tersebut mencakup pemegang visa kerja serta visa pelajar, di mana sebagian besar dari mereka saat ini tidak berada di wilayah Amerika Serikat, berdasarkan data dari Departemen Keamanan Dalam Negeri.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Kebijakan terbaru ini berisiko menyebabkan pengusiran terhadap individu yang terbukti melanggar aturan. Tindakan ini merupakan bagian dari penguatan kebijakan imigrasi yang semakin ketat terhadap warga asing yang memiliki izin tinggal di Amerika Serikat.
Departemen Perdagangan Luar Negeri Amerika Serikat menegaskan kepadaThe Associated Pressbahwa semua pemegang visa, termasuk para wisatawan dari berbagai negara, harus mematuhi pemeriksaan yang kini diterapkan secara ketat.
Pengusiran terhadap imigran ilegal, pemegang visa pelajar, maupun visa kunjungan memang menjadi perhatian utama kebijakan imigrasi sejak masa Donald Trump. Aturan terbaru ini dianggap akan mencakup banyak pihak, bahkan bisa menyebabkan pencabutan izin secara tiba-tiba bagi pemegang visa sah yang sebelumnya telah disetujui.
Pejabat Amerika Serikat juga mengakui bahwa proses pemeriksaan ini akan memakan waktu yang cukup lama.
Mengutip Al JazeeraPada hari Sabtu (23/8), Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mengungkapkan bahwa mereka sedang memeriksa berbagai indikator yang menunjukkan ketidaklayakan visa, mulai dari masa berlaku yang sudah habis, catatan kejahatan, ancaman terhadap keamanan masyarakat, hingga keterlibatan dalam “aktivitas terorisme” atau dukungan terhadap kelompok teroris.
Pemeriksaan akan mencakup penguraian menyeluruh terhadap dokumen hukum, catatan keimigrasian, serta data lain yang berkaitan setelah visa dikeluarkan.
Sementara itu, AP Newsmelaporkan bahwa beberapa warga negara asing memang memerlukan visa untuk masuk ke Amerika Serikat, terutama bagi mereka yang ingin belajar atau bekerja dalam jangka waktu lama.
Namun, terdapat pengecualian bagi penduduk dari 40 negara yang tergabung dalam Program Bebas Visa. Dengan program ini, mereka diperbolehkan berkunjung untuk tujuan wisata atau bisnis jangka pendek hingga tiga bulan tanpa perlu mengajukan visa.
Indonesia tidak tercantum dalam daftar negara yang termasuk dalam Program Bebas Visa. Artinya, warga negara Indonesia masih harus mengajukan dan memperoleh visa apabila ingin melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.
Aturan yang sama juga berlaku untuk negara-negara dengan jumlah penduduk yang besar seperti Tiongkok, India, Rusia, serta sebagian besar negara di kawasan Afrika. (*)