news  

Pemerintah Aceh dan DPRA Serahkan Usulan Revisi UUPA ke Baleg DPR RI: Fokus pada Dana Otsus dan Kesepakatan Helsinki

Pemerintah Aceh dan DPRA Serahkan Usulan Revisi UUPA ke Baleg DPR RI: Fokus pada Dana Otsus dan Kesepakatan Helsinki


Layar Berita

– Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi menyerahkan draf usulan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.

Pertemuan ini dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadullah, Ketua DPRA Zulfadli, tim penyusun naskah akademik, dan jajaran anggota Baleg DPR RI. Usulan revisi UUPA diajukan sebagai respons terhadap berbagai tantangan implementasi otonomi khusus Aceh yang dianggap belum sepenuhnya selaras dengan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki tahun 2005.

Soroti Pengurangan Kewenangan Khusus Aceh

Dalam pemaparannya, Wagub Aceh menyoroti bahwa sejumlah kewenangan khusus yang dijamin dalam MoU Helsinki telah direduksi oleh ketentuan umum dalam UUPA, sehingga pelaksanaannya kerap terhambat oleh regulasi nasional.

“Ketentuan umum yang bersifat nasional sering kali menjadi penghalang bagi Aceh untuk menjalankan kekhususan yang dijamin oleh perjanjian damai,” tegas Fadullah.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027. Pemerintah Aceh mengusulkan perpanjangan dana tersebut, sekaligus peningkatan besaran dari 1 persen menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

“Dana otsus selama ini menopang layanan publik di Aceh, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur. Jika tidak diperpanjang, akan ada kekacauan di lapangan,” imbuhnya.

DPRA Usulkan Perubahan 8 Pasal dan 1 Pasal Tambahan

Ketua DPRA Zulfadli menambahkan, pihaknya telah memfinalisasi usulan revisi terhadap delapan pasal dalam UUPA serta satu pasal tambahan. Proses ini dilandasi kajian akademik dan konsultasi publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di berbagai wilayah Aceh.

Isu lain yang turut disorot dalam pertemuan ini adalah belum efektifnya penerapan pasal terkait insentif zakat sebagai pengurang pajak, serta kewenangan Aceh dalam perdagangan luar negeri yang masih terbentur regulasi nasional dan belum memiliki payung hukum turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Baleg DPR RI Sambut Baik Usulan Aceh

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji secara menyeluruh naskah akademik dan draf revisi UUPA yang disampaikan. Ia menekankan bahwa proses revisi ini harus berjalan dalam semangat harmonisasi nasional.

“Aceh bukan entitas yang terpisah dari NKRI, tetapi memiliki kekhususan yang harus dihormati sebagai bagian dari kesepakatan damai yang bersejarah,” ujarnya.

Bob Hasan juga mengapresiasi langkah aktif Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menyuarakan aspirasi rakyat secara formal dan terbuka.

Sebagai catatan, UUPA merupakan wujud hukum dari butir-butir perjanjian damai MoU Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Finlandia.

Dengan usulan revisi ini, Pemerintah Aceh berharap nilai-nilai perdamaian dan keadilan tetap terjaga melalui penyesuaian regulasi yang selaras dengan kebutuhan daerah dan amanat perjanjian damai.***



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com