,
Jakarta
– Menteri Lingkungan Hidup
Hanif Fasiol Nurofiq
mengatakan timnya masih meneliti dugaan pelanggaran lingkungan hidup empat perusahaan
tambang nikel
di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Aktivitas pertambangan nikel masing-masing entitas usaha itu dinilai berpotensi menimbulkan
kerusakan lingkungan di wilayah perairan dan daratan
Raja Ampat
.
Aktivitas pertambangan keempat perusahaan tersebut telah dihentikan sementara. “Mulai dari pemasangan plang sampai mengambil kesimpulan diperlukan 1-2 bulan untuk mengambil tindakan perihal pelanggaran suatu kasus lingkungan hidup,” kata Hanif saat konferensi pers di Jakarta, Ahad, 8 Juni 2025.
Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel lokasi tambang nikel empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. Keempat entias itu meliputi PT Gag Nikel (PT GN) di Pulau Gag; PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran; PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei; serta PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele.
Tim Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan di lokasi
pertambangan
pada 26-31 Mei 2025. Selain memasang plang segel, tim juga mengambil citra udara lokasi pertambangan.
Menurut Hanif, dalam waktu dua bulan, tim juga akan megambil dan menguji sampel di laboratorium. Pemeriksaan juga dilakukan dengan meminta keterangan saksi dan saksi ahli untuk pertimbangan hukum. “Secara umum kami akan meminta teman-teman di Papua Barat Daya untuk kemudian meninjau kembali data ruangnya,” ujar Hanif.
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Sebelumnya,
Greenpeace Indonesia
mengungkap kerusakan alam akibat aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Wilayah yang dieksploitasi termasuk dalam pulau-pulau kecil yang sebenarnya tidak boleh dilakukan penambangan.
Hanif mengatakan kegiatan pertambangan pola terbuka di pulau kecil dilarang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Larangan itu juga diperkuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 pada 22 November 2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 perihal larangan tanpa syarat terhadap kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. “Kami akan diskusikan lebih lanjut langkah apa yang akan kami ambil. Tetapi secara teknis memang yurisprudensi hukumnya bicara seperti itu,” ujar Hanif Faisol.