news  

Pemeriksaan Bos Kripto Pintu dalam Kasus Aset Tersangka PT ASDP

Pemeriksaan Bos Kripto Pintu dalam Kasus Aset Tersangka PT ASDP

Penyelidikan Aset Kripto oleh KPK dalam Kasus PT ASDP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait investasi aset kripto yang dilakukan oleh Adjie, seorang tersangka dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019 hingga 2022. Penyelidikan ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Addjiputro, sebagai saksi pada Rabu (25/6/2025).

Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Menurut pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya sedang memperdalam informasi mengenai pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie melalui PT Pintu Kemana Saja. Hal ini juga dilakukan terhadap pihak-pihak terkait lainnya.

“Ya, itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di Pintu Kemana Saja. Itu didalami pihak-pihak terkaitnya juga,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).

Budi juga menyampaikan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan akan menyita aset tersebut jika terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi. “Nanti kita lihat, kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan sebagai bagian dari aset recovery,” tambahnya.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Pernyataan PT Pintu Kemana Saja

Sebelumnya, PT Pintu Kemana Saja (PINTU) memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan Direktur Utama mereka, Andrew Pascalis Addjiputro, sebagai saksi dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dalam keterangan tertulis, perusahaan menegaskan bahwa PINTU tidak terlibat dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi tersebut.

“Kami menegaskan bahwa PINTU tidak terlibat dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut,” demikian pernyataan resmi PT Pintu Kemana Saja, Selasa (1/7/2025).

Perusahaan juga menyampaikan komitmen untuk mendukung sepenuhnya langkah-langkah KPK dalam mengusut tuntas kasus tersebut. “Kami terus berkoordinasi dengan KPK untuk menyampaikan data-data yang dibutuhkan,” tambah pernyataan lanjutan.

Komitmen terhadap Integritas dan Transparansi

Sebagai perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dipercaya oleh lebih dari jutaan pengguna di seluruh Indonesia, PT Pintu Kemana Saja menekankan bahwa langkah yang diambil merupakan cerminan integritas dan transparansi dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia. Perusahaan percaya pada independensi KPK dalam menjalankan proses penyelidikan tersebut.

PT Pintu Kemana Saja menyatakan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan lembaga anti-korupsi guna memastikan kejelasan dan kelengkapan data yang diperlukan dalam proses penyelidikan. Hal ini menjadi bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi dan memulihkan aset negara.