Berita  

Pemekaran Sulawesi Barat, Ini Calon Kota Mamuju

Pemekaran Sulawesi Barat, Ini Calon Kota Mamuju

— Isu pembagian wilayah di Provinsi Sulawesi Barat kembali muncul, memicu harapan baru bagi warga di beberapa daerah yang selama ini merasa tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal.

Pembentukan ini bertujuan untuk mempercepat penyebaran pembangunan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memaksimalkan pengelolaan sumber daya alam.

Beberapa wilayah otonom baru (DOB) yang kuat dalam upaya menjadi kabupaten baru menjadi topik yang sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat dan pihak terkait.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Potensi Calon Kabupaten Baru

Berdasarkan beberapa usulan yang ada, tiga daerah menunjukkan kemampuan terbesar untuk segera dimekarkan menjadi kabupaten baru. Ketiganya dinilai telah memenuhi sebagian besar persyaratan administratif dan geografis yang dibutuhkan.

1. DOB Malunda

Malunda, yang kini menjadi bagian dari Kabupaten Majene, menduduki posisi terdepan.

Usulan pembagian wilayah ini didukung oleh lima kecamatan, antara lain Malunda, Ulumanda, Tubo Sendana, Tammerodo Sendana, dan Tappalang.

Wilayah ini memiliki potensi ekonomi yang besar, khususnya dalam bidang perkebunan dan perikanan, serta memiliki riwayat panjang sebagai pusat perdagangan.

Dukungan yang berasal dari berbagai tokoh masyarakat serta pihak pemerintah setempat sangat kuat, membantu mempercepat proses pembentukan DOB Malunda.

2. DOB Pamboang

Berikutnya adalah Pamboang, yang juga termasuk dalam wilayah Kabupaten Majene.

Wilayah ini menawarkan pembagian dengan menggabungkan enam kecamatan, yakni Pamboang, Sendana, Tammerodo, Ulumanda, Tubo Sendana, dan Malunda.

Meskipun memiliki wilayah yang tumpang tindih dengan usulan DOB Malunda, Pamboang memiliki lokasi yang strategis di pantai utara Majene.

Isu pembagian wilayah ini diharapkan mampu meningkatkan sektor pariwisata dan perikanan yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.

3. DOB Balanipa

Usulan pembentukan DOB Balanipa berasal dari Kabupaten Polewali Mandar. Wilayah ini terdiri dari lima kecamatan, yakni Balanipa, Luyo, Campalagian, Limboro, dan Tinambung.

Dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan aktivitas ekonomi yang dinamis, DOB Balanipa diharapkan mampu menjadi pusat perkembangan baru di Sulawesi Barat.

Potensi sektor pertanian dan perdagangan di daerah ini menjadi fondasi utama bagi kemandirian ekonomi jika nantinya menjadi sebuah kabupaten.

4.DOB Kota Mamuju

Diskusi mengenai pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Mamuju merupakan usulan untuk memisahkan wilayah kota dari Kabupaten Mamuju, sehingga menjadi satu unit pemerintahan sendiri dengan status “kota” atau “kotamadya”.

Usulan ini telah lama beredar dan semakin kuat, khususnya karena Mamuju merupakan ibu kota Provinsi Sulawesi Barat, tetapi statusnya masih sebagai kabupaten.

Peristiwa ini menarik di Indonesia, di mana hampir semua ibu kota provinsi telah memiliki status kota mandiri.

Sebagai ibu kota provinsi, Mamuju menghadapi berbagai tantangan perkotaan yang berbeda dibandingkan dengan daerah pedesaan.

Sebagai kota otonom, Mamuju diharapkan mampu lebih berkonsentrasi dan efisien dalam mengelola pembangunan infrastruktur, tata ruang, serta layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang sesuai dengan ciri khas perkotaan.

Pemekaran akan memungkinkan pendanaan yang lebih tepat sasaran untuk pembangunan kota, menarik modal investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi setempat.

Pengubahan status menjadi kota otonom akan menentukan pembagian wewenang antara pemerintah kota dan pemerintah kabupaten, serta memastikan bahwa Mamuju memiliki sistem pemerintahan yang sesuai sebagai pusat pemerintahan provinsi.

Beberapa kecamatan yang diajukan untuk dimasukkan dalam wilayah DOB Kota Mamuju antara lain: Kecamatan Mamuju, Kecamatan Simboro dan Kepulauan, Kecamatan Tapalang, Kecamatan Tapalang Barat, serta Kecamatan Kalukku.

Syarat dan Proses Pemekaran

Meskipun usulan tersebut semakin kuat, proses pemekaran tidak dapat dilakukan secara mendadak. Ada beberapa persyaratan yang ketat yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah.

Persyaratan tersebut mencakup kelayakan geografis, demografis, potensi ekonomi, sosial, budaya, serta kemampuan keuangan wilayah.

Salah satu tahap yang penting adalah kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan DPRD, diikuti dengan penelitian kelayakan yang menyeluruh.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, usulan akan disampaikan kepada pemerintah pusat untuk diverifikasi. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, pemerintah pusat akan mengeluarkan undang-undang baru. 2. Setelah itu, proposal akan diajukan ke pemerintah pusat guna diverifikasi. Pemerintah pusat akan menerbitkan undang-undang baru apabila seluruh kondisi telah terpenuhi. 3. Berikutnya, usulan akan dikirim ke pemerintah pusat untuk diperiksa. Jika semua ketentuan sudah terpenuhi, pemerintah pusat akan mengeluarkan peraturan hukum baru. 4. Kemudian, usulan akan diserahkan kepada pemerintah pusat untuk diverifikasi. Bila semua persyaratan telah terpenuhi, pemerintah pusat akan mencabut undang-undang baru. 5. Setelah itu, usulan akan diajukan ke pemerintah pusat agar dapat diverifikasi. Pemerintah pusat akan mengeluarkan undang-undang baru jika semua syarat telah terpenuhi.

Harapan dan Tantangan

Masyarakat di daerah calon DOB menyambut positif wacana ini dengan penuh harapan. Mereka berharap penggabungan wilayah dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan mutu pendidikan dan kesehatan, serta menciptakan peluang pekerjaan baru.

Namun, terdapat pula tantangan yang perlu dihadapi, seperti penentuan batas wilayah yang sering kali menimbulkan sengketa, kesiapan sumber daya manusia (SDM) dalam mengelola pemerintahan baru, serta kemampuan finansial untuk tidak terus-menerus bergantung pada bantuan dari pusat.

Pembagian wilayah di Sulawesi Barat diharapkan menjadi strategi efektif untuk mengurangi ketimpangan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh rakyat.

Seluruh perhatian kini tertuju pada perkembangan wacana ini, menantikan keputusan akhir dari pemerintah pusat.

Apakah menurut Anda pembagian wilayah merupakan cara yang efisien dalam menyebarkan pembangunan? ***