news  

Pemberian Abolisi-Amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Dinilai Sikap Rekonsiliasi Presiden Prabowo

Pemberian Abolisi-Amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Dinilai Sikap Rekonsiliasi Presiden Prabowo

– Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan penghapusan hukuman kepada Thomas Lembong serta pengampunan bagi Hasto Kristiyanto dianggap sebagai tindakan yang strategis dan sesuai dengan konstitusi untuk memperkuat persatuan nasional.

Ahli hukum tata negara, Radian Syam, menyatakan tindakan ini memperkuat komitmen Presiden Prabowo sebagai pemimpin demokratis yang menempatkan persatuan bangsa melalui jalur hukum.

Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

“Presiden Prabowo ingin menegaskan bahwa pemerintahannya terbuka terhadap perdamaian, tetapi tetap berada dalam batas konstitusi,” ujar Radian Syam kepada wartawan, Minggu (3/8).

Radian menegaskan, pemberian abolisi dan amnesti merupakan kewenangan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak bisa dipisahkan dari situasi politik nasional pasca pemilu serta peristiwa hukum yang menyertainya.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

“Presiden memiliki wewenang konstitusional dalam memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Khusus untuk amnesti serta abolisi, pemberiannya harus melalui pertimbangan dari Majelis Perwakilan Rakyat sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Ini merupakan mekanisme konstitusional yang tidak dapat dipisahkan dari konteks politik nasional,” katanya.

Radian, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat APHTN-HAN, menganggap kebijakan ini sebagai upaya penguatan persatuan bangsa melalui pendekatan hukum, khususnya setelah munculnya ketegangan politik dan dugaan penindasan terhadap beberapa tokoh.

“Di dalam demokrasi yang sehat, perbedaan pendapat politik tidak boleh berakhir dengan pembungkaman melalui alat hukum,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan Presiden Prabowo juga dinilai mampu menenangkan suasana politik nasional yang sempat memanas. Konsolidasi ini diharapkan dapat menyatukan berbagai kelompok politik dan membuka jalan menuju stabilitas nasional dalam jangka panjang.

“Rekonsiliasi merupakan kunci dalam memperkuat persatuan bangsa. Namun jangan sampai lupa, hal ini harus didirikan di atas dasar keadilan dan penghormatan terhadap hukum,” tambahnya.