PORTAL BREBES– Pemerintah Kabupaten Tegal bekerja sama dengan Indonesia Solid Waste Association (InSWA) secara resmi meluncurkan dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Kabupaten Tegal 2025-2045 di Pendopo Amangkurat, Kamis 21 Agustus 2025 lalu.
RIPS menjadi titik penting dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Tegal selama 20 tahun ke depan sebagai bagian dari Clean Ocean through Clean Communities atau CLOCC, sebuah inisiatif pengurangan sampah plastik dan mikroplastik di laut dengan memperkuat sistem pengelolaan sampah di darat.
CLOCC merupakan inisiatif kerja sama antara InsSWA dengan Norwegian Agency for Development Cooperation (NORAD), sebuah lembaga pemerintah Norwegia yang bertanggung jawab atas kerja sama pembangunan internasional.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid dalam pidatinya menyatakan bahwa peluncuran RIPS merupakan bentuk komitmen seluruh komponen pembangunan untuk mewujudkan Kabupaten Tegal yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
“Berikut ini bukan hanya dokumen arsip, tetapi panduan bagi pemerintah daerah Kabupaten Tegal, sektor swasta, masyarakat, hingga dunia pendidikan dalam menangani, mengelola sampah secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” katanya.
Kholid menyampaikan data mengenai volume sampah di Kabupaten Tegal pada tahun 2024, yang mencapai 670,38 ton per hari, dengan 78 persen berasal dari rumah tangga. Namun, hanya 34 persen sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA) Penujah. Sisanya, sebanyak 63 persen, dibuang ke lingkungan.
Sementara pengelolaan sampah berbasis 3R hanya memberikan kontribusi sekitar 2 persen, termasuk peran bank sampah yang baru mampu mengolah sebesar 0,23 persen saja.
Tanpa penanganan yang serius, kondisi tersebut bisa menyebabkan masalah kesehatan, estetika, hingga ancaman terhadap ekosistem perairan. Oleh karena itu, melalui RIPS, Kholid menargetkan pengelolaan sampah yang lebih terencana dan berfokus pada pengurangan sampah sejak sumbernya, pemilihan metode pemilahan yang tepat, pemanfaatan bank sampah secara maksimal, serta inovasi berbasis ekonomi sirkular.
Kepala program CLOCC Oda Kristin Korneliussen mengungkapkan rasa apresiasi terhadap terpilihnya Kabupaten Tegal sebagai kabupaten ketiga di Indonesia yang memiliki RIPS, setelah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan Kabupaten Tabanan, Bali.
“Tegal dipilih karena kepemimpinan dan posisi strategisnya di pulau Jawa. Kami berharap RIPS ini tidak hanya menjadi dokumen rencana, tetapi juga diterapkan secara bertahap, sehingga bisa menjadi contoh dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan, baik di tingkat nasional maupun global,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum InSWA Guntur Sitorus menjelaskan bahwa proses penyusunan dokumen RIPS ini berlangsung cukup lama, dimulai sejak Mei 2024. Pendekatan partisipatif dengan mengumpulkan aspirasi masyarakat diutamakan agar target penerima manfaat program dapat tepat sasaran.
Selanjutnya, dokumen RIPS ini meliputi lima bidang utama, yakni peraturan, lembaga, teknologi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat.
“Peluncuran RIPS ini merupakan awal, bukan akhir. Oleh karena itu, tantangan yang sesungguhnya akan terjadi saat penerapannya,” tegasnya.
Di akhir acara, dilakukan upacara penyerahan dua unit dump truck berkapasitas delapan ton kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal. Armada ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pelayanan pengangkutan sampah serta mendukung peralihan menuju pengelolaan yang lebih berkelanjutan.
Pihak terkait melalui program CLOCC telah mendampingi tujuh desa pilot project, yaitu Dukuhbangsa, Pedeslohor, Kertasari, Ujungrusi, Mejasem Barat, Balapulang Wetan, dan Batumirah dalam memperkuat model pengelolaan sampah yang berbasis masyarakat.