KUALA KAPUAS,.CO– Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melakukan penanaman secara simbolis dan pemasangan batu pertama pembangunan gedung aula kantor bupati Kapuas.
Pada kegiatan yang diadakan, Kamis (24/7), bupati didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Dr Usis I Sangkai serta beberapa kepala perangkat daerah. Wiyatno menyampaikan, kehadiran aula tersebut akan menjadi pusat ruang yang tidak hanya mendukung aktivitas pemerintahan.
“Tetapi juga berfungsi sebagai tempat perwakilan dalam penyelenggaraan kegiatan masyarakat dan lembaga,” ujar Wiyatno.
Ia mengakui, pihaknya menyadari bahwa proses pembangunan memerlukan kerja sama yang baik dari berbagai pihak. Mulai dari perencanaan, pengawasan hingga pelaksanaan di lapangan.
“Oleh karena itu, saya berharap semua pihak yang terlibat dapat bekerja secara profesional, tepat waktu, dan memprioritaskan kualitas serta keselamatan kerja,” tegas dia.
Ia menambahkan, tahapan pemasangan simbolis ini merupakan awal yang penting sebagai tanda dimulainya proses pembangunan yang diharapkan berjalan lancar dan berhasil hingga selesai.
“Kepada kontraktor pelaksana dan pengawas, saya sampaikan pesan serta harapan agar proyek ini dikerjakan sesuai ketentuan dalam kontrak. Selesai tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif,” ujar bupati.
Saat itu, bupati juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah daerah telah melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan gedung kantor. Beberapa di antaranya adalah kantor dinas kesehatan, kantor kecamatan selat, serta mall pelayanan publik (MPP).
“Saya berharap kepada instansi terkait dapat memanfaatkan waktu yang tersisa secara efisien. Saya berharap pekerjaan selesai tepat waktu pada bulan Desember dan kita berharap tidak lagi ada istilah utang jangka pendek. Jika pekerjaan belum selesai saat Desember tiba, maka kami anggap kontrak terputus,” tegasnya.
Diketahui, proyek pembangunan Aula Kantor Bupati Kapuas tahap pertama membutuhkan dana sebesar Rp37.803.850.369 dengan masa pelaksanaan selama 195 hari. Yaitu mulai tanggal 20 Juni 2025 hingga 31 Desember 2025.(art/kpg)