Pelanggar Izin Tinggal, Imigrasi Bali Deportasi WNA Turki

Pelanggar Izin Tinggal, Imigrasi Bali Deportasi WNA Turki

WNA Asal Turki Dideportasi Karena Melanggar Izin Tinggal

Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki, berinisial HY, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena terbukti melampaui izin tinggal selama 235 hari atau hampir delapan bulan tanpa dokumen resmi. Pria berusia 45 tahun ini tertangkap dalam operasi pengawasan yang dilakukan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di wilayah Kabupaten Jembrana pada 27 September 2025.

Saat diminta menunjukkan dokumen keimigrasian, HY tidak dapat memberikan izin tinggal yang masih berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa ia telah lama berada di Indonesia tanpa memiliki surat izin yang sah. Menurut Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, HY tidak mengajukan perpanjangan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

HY diketahui telah berada di Indonesia tanpa izin tinggal sah sejak akhir Januari 2025. Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Singaraja, ia diperintahkan untuk meninggalkan Indonesia dan akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.

Tindakan tersebut dilakukan karena HY dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun. Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses secara hukum, termasuk deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia.

Agung juga menambahkan bahwa proses perpanjangan visa atau izin tinggal sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem daring yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sistem tersebut tersedia melalui situs evisa.imigrasi.go.id atau aplikasi Molina. Hal ini menunjukkan bahwa para WNA memiliki akses yang memadai untuk memperpanjang masa tinggal mereka di Indonesia sesuai aturan yang berlaku.

Imigrasi Singaraja menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban izin tinggal dan akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.

Beberapa langkah penting yang dapat diambil oleh WNA agar tidak terkena tindakan hukum antara lain:

  • Memastikan izin tinggal tetap berlaku dan tidak melewati batas waktu.
  • Mengajukan perpanjangan izin secara mandiri melalui sistem online yang disediakan.
  • Mempelajari aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia agar tidak terjebak dalam kesalahan administratif.
  • Berkonsultasi dengan pihak imigrasi jika ada kendala dalam proses pengajuan izin.

Dengan adanya pengawasan yang ketat dan kemudahan akses layanan keimigrasian, diharapkan para WNA dapat lebih sadar akan kewajibannya sebagai pendatang di Indonesia. Selain itu, langkah-langkah ini juga bertujuan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara serta mencegah adanya praktik ilegal dalam pengurusan izin tinggal.