, TARAKAN –
Setelah menjadi sorotan publik dan menerima informasi dari warga tentang peningkatan tindakan pencopetan di daerah Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Polres Tarakan segera bertindak untuk mengungkap para pelaku.
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Wakapolres Tarakan Kompol Satya Chusnur Ramadhana bersama dengan Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdilah, mereka menyatakan bahwa tersangka perampokan berhasil diamankan sekitar 1 hari setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut.
“SR (40), tersangka tersebut, telah melancarkan empat kasus perampokan atau jambret yang terjadi di tiga tempat yang berlainan. Tiga kejadian itu tercatat di daerah Karang Anyar Pantai dan Tarakan Barat, sementara insiden lainnya terjadi di Kelurahan Kampung Empat, Tarakan Timur,” ungkap Wakapolres saat memberikan keterangan pada konferensi pers, Senin (7/4/2025).
Menurut pengakuan tersangka, insiden perampokkan berlangsung pada tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 21:00 WITA di jalanan Mulawarman.
Kejadian kedua berlangsung pada tanggal 4 April 2025 sekitar pukul 8:30 malam di jalanan dekat Kampung 4, yang merupakan bagian dari Jalan Sei Sesayap.
Berikutnya, kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 5 April 2025 jam 18.30 WITA di jalanan Aki Balak, disusul oleh insiden terakhir pada 6 April 2025 sekitar pukul 19.00 WITA di jalan Mulawarman.
“Tim Satreskrim kami sukses menyelesaikan empat kasus dalam waktu 24 jam setelah melakukan operasi tersebut, yang mencerminkan moto kita: ‘Kami ada untuk masyarakat’. Kami mendukung langkah Kapolda Kaltara dalam menjalankan program satu hari satu kebaikan,” paparnya.
Penantang berhasil diamankan oleh tim Resmob dari Satuan Reskrimum Polres Tarakan di jalanan Iskandar Juata Laut.
Saat itu, tersangka tertangkap basah ketika berencana menjual barang bukti yang merupakan ponsel hasil curian di sebuah gerai.
Sekarang ini, sang pemilik counter sebelumnya merasa ragu karena si penjahat telah berulang kali menawarkan ponsel untuk dijual, hingga akhirnya dia menginformasikan keraguannya itu kepada pihak kepolisian.
“Bukti barang berupa ponsel Samsung yang dilelang dengan harga Rp 750 ribu serta Xiaomi Redmi Note 11 Pro yang dijual dengan harga Rp 700 ribu. Menurut keterangan pelaku, uang tersebut dipergunakan untuk memenuhi keperluan sehari-hari dan taruhan secara daring,” terang Kasat Reskrim.
Kepala Satuan Reserse Kriminal menyatakan bahwa tersangka melancarkan tindakannya dengan bermodalkan sepeda motor dan membidik korban mereka di jalan yang jarang dilalui orang.
Ketika korban tidak menyadari, pelaku segera mengambil barang yang dimiliki korban dengan kekerasan.
Merebut dengan kekerasan, para korbannya adalah wanita-wanita, sang pelaku mengendarai sepeda motor NMAX milik kerabatnya serta satu lagi yang disewa.
Berdasarkan tindakannya, tersangka dapat dihukum pidana menurut Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian berkedok. Ancaman hukumannya adalah penjara selama tujuh tahun.
Pada kesempatan kali ini, di samping menahan para pelaku beserta dengan 2 sepeda motor yang mereka gunakan untuk melancarkan kejahatannya, Satreskrim juga menyita barang bukti dari tindak pidana curian yaitu 3 telepon genggam, sebuah tas, dan satu cincin emas.
Pada kesempatan kali ini, Polres Tarakan mengijinkan korban menggunakan barang bukti untuk keperluan sehari-hari dengan syarat bahwa setelah penyelesaian proses P21, semua barang bukti harus dikembalikan ke Polres.
Seorang korban merasa traumatik akibat peristiwa tersebut dan berterima kasih kepada Polres Tarakan yang sudah berhasil menangkapi tersangka.
“Cemas karena trauma, namun setelah penangkapan oleh pelaku, perasaan saya menjadi lebih tenang. Terima kasih banyak kepada Polres Tarakan,” ujar korban.
Dia pun menyarankan kepada para pengemudi terutama ibu-ibukota untuk lebih waspada di jalanan, terlebih di jalan yang sepi. Pasalnya, ketika insiden itu terjadi, korban pernah diawasi mulai dari lampu merah Simpang Keramat hingga Kampung Empat.
(*)
Penulis: Edy Nugroho