Pelaku Pelecehan Anak Dibunuh oleh Narapidana di Penjara Bali Sepanjang Malam

Pelaku Pelecehan Anak Dibunuh oleh Narapidana di Penjara Bali Sepanjang Malam



Tersangka pencabulan tewas dianiaya tahanan di dalam penjara. Tersangka pencabulan AI (34) bikin geram tahanan gegara kasusnya yang mencabuli anak di bawah umur.

AI tewas dalam penjara Polresta Denpasar, Bali.

Rabu siang masuk lalu malamnya dinyatakan meninggal dunia setelah dikeroyok.

AI merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang baru ditahan di Rutan Polresta Denpasar pada Rabu (4/6/2025).

“Enam dari tujuh orang yang diperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, Sabtu (7/6/2025).

Ariasandy menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Keenam tersangka yang ditetapkan yakni DMWK, GARP, IKS, KAJ, dan PPM yang merupakan tahanan kasus narkotika, serta ADS yang merupakan tahanan kasus pengeroyokan.

“Motif para tersangka masih dalam pendalaman,” kata Ariansandy.

Peristiwa ini bermula saat AI ditahan di Rutan Polresta Denpasar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Rabu siang.

Beberapa saat kemudian, petugas mendapat laporan bahwa AI terjatuh di kamar mandi.

AI kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, nyawa AI tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pukul 20.30 Wita.

“Identitas tahanan meninggal dunia inisial AI, usia 34 tahun, yang bersangkutan merupakan tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur dan baru masuk Rutan Polresta Denpasar pada hari Rabu,” ujar Ariasandy.


Pensiunan PNS Rudapaksa Keponakan di Padangsidimpuan

Sementara itu kasus pencabulan anak bawah umur, baru-baru ini terjadi di Padang Sidimpuan, Sumatera Utara.

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SHT (62) karena diduga merudapaksa keponakannya sendiri berinisial YS (15).

Selain itu, Polisi juga menangkap anak SHT, yakni AYL (34) yang juga turut merudapaksa korban.

Meski demikian, masih ada tersangka lainnya yang masih diburu, yakni SL, anak dari tersangka SHT juga.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, penangkapan 2 tersangka setelah pihaknya menerima laporan dari abang korban berinisial DS, kalau adiknya yang selama ini tinggal bersama tersangka menjadi korban pemerkosaan.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan status tersangka terhadap ketiganya dan menangkap 2 tersangka pada Kamis 29 Mei kemarin.

Hasil visum terhadap korban menunjukkan adanya bekas luka lama pada selaput dara atau bagian kelamin korban dan luka pada dinding vagina.

“Berdasarkan hasil penyidikan perkara ini telah ditemukan minimal 2 alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk untuk menetapkan status tersangka dan menangkap,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Sabtu (31/5/2025).

Wira menjelaskan, terungkapnya kebejatan ayah dan kedua anaknya kepada keponakan sendiri bermula ketika korban mengadu ke abangnya kalau dirinya sudah dirudapaksa 3 pelaku sejak tahun 2019 lalu.

Selama ini korban yang yatim piatu tinggal bersama para tersangka dalam satu rumah.

Pemerkosaan dilakukan para tersangka mulai dari di dapur rumah, kamar hingga dapur.

Saat ini dua tersangka sudah ditahan, dan Polisi masih memburu satu tersangka lagi yang melarikan diri.

“Kami melengkapi berkas dan mencari tersangka lainnya.”


(*/)



Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News



Ikuti juga informasi lainnya di
Faceboo
k,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel



Berita viral lainnya di
Tribun Medan


Sebagian Artikel Tayang di
Tribun Bali