– Pemerintah Indonesia sekali lagi menghadirkan kabar baik untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.
Dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, diadopsinya kebijakan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 untuk Aparat Sipil Negara (ASN), mencakup juga para pensiunannya mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketentuan ini merupakan pernyataan janji dari pihak berwenang untuk memastikan kenyamanan pegawai negeri, secara khusus menghadapi tantangan inflasi yang sedang melonjak serta peningkatan permintaan menjelang awal tahun pelajaran baru.
Di luar para pensiunan, mereka yang berhak menerima tunjangan ke-13 mencakup PNS yang masih aktif, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pegawai pemerintahan yang bekerja under kontrak (PPPK).
Gaji ke-13 yang umumnya diberikan pada semester kedua tahun 2025, yaitu antara bulan Juni, Juli, atau Agustus, serta apabila jumlahnya bukan 100%, hal ini menjadi prerogatif Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati untuk mengambil keputusan terkait tersebut seutuhnya.
“Maka dari sudut pandangan lain, tanyakan kepada Bu Menteri Keuangan saja,” jelas Airlangga.
Deni Sujantoro, kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pernyatan resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai kemungkinan adanya pemotongan jumlah THR untuk gaji ke-13 dan ke-14 yang akan dicairkan pada tahun 2025.
Karena proses pengawasan dan pemeriksaan anggaran di Kementerian Keuangan belum selesai.
“Belum ada informasi,” tegas Deni
Selain itu, penentuan jumlah gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK mengacu pada tingkat golongan dan kelas jabatan dari setiap pegawai negeri sipil.
Harus disadari bahwa di awal tahun 2025, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan meningkatkan upah pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 8%, seperti tertulis dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024. Aturan tersebut mencakup seluruh PNS di tanah air dan dengan sendirinya akan memengaruhi jumlah tunjangan hari tua serta penghasilan ke-13 bagi para pensiunan.
Peningkatan itu mencakup upah dasar bersama dengan beragam bonus tambahan seperti insentif posisi, uang bagi anggota keluarga, serta kompensasi prestasi kerja di beberapa lembaga negara. Oleh karena itu tidak mengherankan bila pendapatan ke-13 pada tahun ini tampak lebih besar daripada yang lalu.
Walaupun persentase kenaikan tersebut memicu perdebatan di kalangan publik, pihak berwenang menggarisbawahi bahwa tindakan ini adalah elemen penting dalam proses penyesuaian standar kehidupan layak bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta para pekerja yang sudah pensiun sesuai dengan dinamika ekonomi negara.
Selain itu, meskipun semua PNS dan PPPK berhak menerima tunjangan ini, terdapat dua kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak akan memperoleh hak untuk mendapatkan gaji ke-13.
2 Kelompok yang Tidak Mendapatkan Tunjangan Hari RayaTHR
Mereka yang tergolong dalam kategori ini tak akan menerima tunjangan ke-13 yakni:
- Tenaga ASN yang tengah menikmati izin tanpa upah dari pemerintahan
- Tenaga pegawai PNS yang ditempatkan di luar kementerian atau lembaga, entah itu di dalam maupun luar negeri dan digaji melalui institusi tempat mereka bertugas.
Berapakah jumlah yang akan mereka terima?
Besara Gaji 13 2025
Menurut Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menerima komponen berikut: gaji dasar (golongan), tunjangan keluarga (untuk suami/istri dan anak-anaknya), bantuan pangan, uang saku pekerjaan atau tunjangan universal, ditambah lagi dengan insentif kerja (tunjangkin kerja/tukin) sebanding dengan tingkatan golongannya, peringkat posisi, jenis tugas, atau level jabatannya.
Di sisi lain, Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mencakup dasar gaji, tunjangan keluarga, tunjangan makanan, dan tunjangan posisi atau tunjangan universal. Tambahannya adalah Penghasilan Tambah Pegawai (TPP) dengan jumlah maksimal sama seperti yang didapatkan selama satu bulan kerja.
Tingkat upah dasar bagi pegawai negeri sipil ditentukan melalui Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kesembilan belas terhadap Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 mengenai Struktur Upah untuk Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah detailnya sesuai dengan tingkatan golongan serta lama pengabdian pada golongan (Masa Kerja Golongan atau MKG) antara 0 hingga 32 tahun:
1. Golongan I
– Kelompok Ia: antaraRp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600.
– Kelompok Ib: antara Rp 1.840.800 sampai dengan Rp 2.670.700.
– Kelompok Ic:Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700.
– Kelompok Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400.
2. Golongan II
– Kelompok IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400.
– Kelompok IIb: antara Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500.
– Kelompok IIC: antara Rp 2.485.900 sampai dengan Rp 3.958.200.
– Kelompok IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600.
3. Golongan III
– Kelompok IIIa: antara Rp 2.785.700 sampai dengan Rp 4.575.200.
– Kelompok IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800.
– Kelompok IIIc: antara Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500.
– Kelompok IIID: antara Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700.
4. Golongan IV
– Kelompok IVa:Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900.
– Kelompok IVb:Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300.
– Kelompok IVc: antara Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400.
– Kelompok IVd: antara Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500.
– Kelompok IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200.
Tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum bagi PNS pada masing-masing lembaga dapat bervariasi tergantung pada tingkatan posisinya. Sedangkan untuk pemberian TPP akan disesuaikan dengan kondisi keuangan lokal yang ada.
Selanjutnya, subsidi untuk suami atau istri dikreditkan kepada pegawai negeri sipil yang sudah menikah dengan jumlah sebanyak 10% dari upah dasarnya. Apabila kedua belah pihak yaitu suami maupun istri keduanya adalah Pegawai Negeri Sipil, subsidi ini baru akan dibagikan ke salah satunya saja yakni pada orang yang memiliki upah dasar tertinggi.
Pada saat yang sama, bantuan keuangan untuk anak hanya diberikan hingga pada dua orang anak saja. Syaratnya yaitu mereka harus di bawah usia 21 tahun, masih single, serta tidak memiliki pendapatan pribadi. Jumlah uang saku per-anak ditetapkan sebesar 2% dari upah dasar bagi masing-masing anak tersebut.
Selanjutnya, subsidi beras disediakan untuk PNS beserta anggota keluarga mereka yang terdaftar sebagai tanggungan, baik dalam bentuk beras maupun uang. Subsidi ini mencakup pemberian 10 kg beras setiap orang tiap bulan dengan harga Rp 7.242 per kilogram seperti ditetapkan dalam Peraturan Direksi Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan dari Departemen Keuangan (Depkeu) No. PER-3/PB/2015 mengenai Pengubah Kelima atas Perdirjen Perbendaharaan No. PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Sebagai Bantuan Naturasi dan Moneter.
(*)
Baca artikel lainnya di
Google News